Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menahan lima tersangka kasus dugaan penipuan 177 calon jemaah haji. Mereka adalah pihak travel agen yang memberangkatkan 177 calon haji dari Filipina.
"Lima tersangka sudah kita tahan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Lima tersangka tersebut ditahan dengan waktu yang tidak bersamaan. "Ditahannya bervariasi tidak dalam waktu bersamaan ya. Artinya sudah lima yang kita ditahan," ucap dia.
Advertisement
Sementara itu empat tersangka lainnya belum ditahan karena berbagai alasan. Mereka adalah HR yang merupakan warga negara Malaysia. HR saat ini tengah ditahan di Manila karena juga ditetapkan sebagai tersangka oleh otoritas Filipina.
Dua tersangka lainnya yang belum ditahan adalah bagian dari sembilan calon haji yang belum dipulangkan dari Filipina.
"Sementara satu lagi masih kita kejar. Apakah dia di Filipina atau dia ada di Mekah kita belum tahu. Yang pasti tidak ada di Indonesia," kata Agus.
Bareskrim Polri terus mendalami kasus pemalsuan paspor terhadap 177 Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji, yang menggunakan jalur ilegal di Filipina.
Usai menetapkan 8 tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim kembali menetapkan satu tersangka.
"Ada sembilan tersangka saat ini," ucap Agus Andrianto, ketika dikonfirmasi, Senin 19 September 2016 lalu.