Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa prestasi yang pernah diraih perwira menengah (pamen) berinisial KPS tak akan mempengaruhi proses hukumnya.
KPS yang diduga memeras terpidana Chandra Halim alias Akiong pernah menerima penghargaan atas jasanya membongkar jaringan narkotika di lembaga pemasyarakatan yang dipimpin mendiang terpidana mati Freddy Budiman pada 2015 lalu.
Baca Juga
"Tidak berarti setelah ada penghargaan dia jadi kebal dari tindakan-tindakan kalau dia berbuat salah," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2016.
Advertisement
Ia mengakui, penghargaan yang diterima KPS nantinya bisa jadi pertimbangan meringankan hukuman. Tetapi, tetap tak mampu membuat KPS kebal terhadap hukum.
"Tidak (akan mencabut), silakan saja karena itu kan penghargaan yang dulu," kata Tito.
Dugaan pemerasan oleh perwira berpangkat AKBP tersebut kini dalam proses penyelidikan ranah kode etik, disiplin serta pidana. Ini sesuai arahan dari Divisi Profesi dan Pengamanan kepada penyidik Badan Reserse Kriminaluntuk menindaklanjuti kasus ini di ranah pidana.
Sebelumnya, keterlibatan KPS dalam kasus pemerasan ini terbongkar dari penelusuran aliran duit si raja narkotik oleh Tim Gabungan Pencari Fakta.
Alih-alih menemukan uang yang dicurigai, tim justru menemukan adanya aliran Rp 668 juta dari Akiong untuk KPS.
Akiong adalah salah satu tangan kanan Freddy yang sudah divonis mati terkait kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi.
Masalah ini berawal dari pernyataan Koordinator Kontras Haris Azhar yang menyebut ada kongkalikong Freddy dengan aparat.
Cerita yang diunggah di media sosial itu disebutnya sebagai hasil wawancara dengan Freddy di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan