Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 235 kasus praktik pungutan liar (pungli) diungkap Polri. Data ini berdasarkan hasil penyelidikan jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) di seluruh Polda sejak 17 Juli hingga 17 Oktober 2016.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penindakan terhadap anggotanya yang terlibat kasus pungli telah dilakukan sebelum kejadian operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungli di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada pekan lalu.
Baca Juga
"Sejak 17 Juli sampai 17 Oktober 2016 itu ada 235 kasus yang kita tangani terkait dengan pungli yang dilakukan oleh personel Polri," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Advertisement
Dia menjelaskan, dari 235 praktik pungli yang ditemukan, sebanyak 160 kasus terjadi di unit lalu lintas. Kemudian 39 kasus lain ditemukan di unit reserse, unit Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) sebanyak 39 kasus, unit reserse kriminal 26 kasus, dan unit intelijen 10 kasus.
"Fungsi intel terkait dengan beberapa perizinan yang diberikan oleh satuan fungsi intelijen terhadap kegiatan masyarakat," terang Martinus.
Sementara berdasarkan catatannya, praktik pungli yang dilaporkan paling banyak terjadi di Polda Metro Jaya yakni sebanyak 33 kasus. Kemudian disusul Polda Jawa Barat 19 kasus, Polda Sumatera Utara 19 kasus, Polda Jawa Tengah 14 kasus dan Polda Lampung 13 kasus.
"Dari 235 kasus ini, itu semua dilakukan dengan tertangkap tangan dan kita identifikasikan jadi pelanggaran disiplin ada 140 kasus, kode etik 83 kasus, pidana ada 12 kasus," ucap Martinus.
Menurut dia, pemberantasan praktik pungli terus dilakukan di internal Polri menyusul surat perintah dari Kepala Divisi Propam. Di mana surat tersebut diperintahkan kepada Kepala Bidang Propam di seluruh Polda untuk melakukan penindakan sesuai dengan tiga aturan hukum yang berlaku di lingkungan Polri.
"Tiga aturan hukum yang berlaku di lingkungan Polri yaitu ketentuan pidana, ketentuan disiplin, dan pelanggaran kode etik," Martinus memungkas.