Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 33 personel Polda Metro Jaya diduga terlibat pungutan liar (pungli). Jumlah itu terbilang paling banyak daripada polda-polda lain. Kasus tersebut saat ini telah ditangani jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana mengaku tidak heran dengan temuan Bidang Propam Mabes Polri. Pihaknya sangat mendukung upaya penindakan untuk mewujudkan lembaga kepolisian yang bersih.
Baca Juga
"Sebelum ada di Kemenhub, penindakan (di Polda Metro) sudah dilaksanakan. Bukan hal yang baru dalam polisi. Kita berkomitmen OTT (pungli) ini kita laksanakan agar ruang pelayanan publik yang bersih dan berintegritas,"‎ ujar Suntana di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/10/2016).
Advertisement
Ia menegaskan, pihaknya tak pandang bulu dalam penegakan hukum di internalnya. Oknum personel yang terbukti terlibat pungli akan di‎kenai sanksi tegas, bahkan hingga pemecatan.
"Proses penindakan profesi secara internal ada tahap-tahapan yang harus kita lakukan sesuai kadarnya. Apabila berat, akan dipecat," ujar dia.
Jenderal bintang dua itu mengatakan, pihaknya akan terus memberantas praktik pungli di tubuh Polri. Dalam hal ini, Polda Metro juga menggandeng ‎Divisi Propam Mabes Polri.
"Lebih baik memecat polisi yang tidak menjalankan tugasnya daripada mempertahankan dalam organisasi dan akan merusak," pungkas Suntana.
Sebelumnya, Mabes Polri menindak 101 personelnya yang terlibat kasus pungli. ‎Ada tiga polda yang terbanyak menindak anggotanya, yakni Polda Metro Jaya 33 kasus dengan 33 oknum anggota terlibat. Selanjutnya Polda Jambi ada 10 kasus dengan 10 oknum anggota terlibat. Polda Sumatera Utara ada enam kasus dengan sembilan oknum anggota terlibat.