Polri: Proses Pembuatan SIM Paling Rawan Pungli

Ada sejumlah hal yang menjadi penyebab maraknya praktik pungli di Unit Lalu Lintas. Terutama di pelayanan pembuatan SIM.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Okt 2016, 22:32 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2016, 22:32 WIB
Satpas SIM Daan Mogot
Suasana pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat (Liputn6.com/Muslim)

Liputan6.com, Jakarta - Unit lalu lintas di sejumlah Polda ternyata masih menjadi lahan empuk bagi praktik pungutan liar (pungli). Berdasarkan catatan dari Divisi Humas Polri, sebanyak 160 kasus pungli terjadi di unit yang melayani pembuatan SIM, STNK, dan surat-surat kendaraan lainnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan, ada sejumlah hal yang menjadi penyebab maraknya praktik pungli di Unit Lalu Lintas. Terutama di pelayanan pembuatan SIM.

Menurut dia, proses pembuatan SIM menjadi yang paling rawan terjadinya pungli. Pertama, karena banyaknya persyaratan serta uji praktik yang menyulitkan banyak orang, sehingga menggunakan cara cepat untuk mendapatkan SIM.

"Kedua, bagi mereka yang gagal dan gagal lagi dalam ujian itu, cari jalan pintas dan bahkan juga dari internal anggota berikan satu peluang terjadinya pungli, sehingga ada dua unsur di sini antara mereka yang ingin cepat lulus dan aparaturnya yang beri kesempatan untuk pungli," ungkap Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Kemudian, sambung dia, masih banyaknya calo di Unit Lalu Lintas yang dimanfaatkan masyarakat untuk mempermudah proses pembuatan SIM juga berpotensi menimbulkan praktik pungli.

"Potensi kerawanan ketiga, yang juga ada di lokasi pembuatan SIM adalah para calo. Bisa jadi calo ini yang ditunjuk oleh aparatur, bisa jadi calo ini resmi ditunjuk jadi biro jasa," ucap Martinus.

Dia menuturkan, untuk menurunkan tingginya praktik pungli dalam pembuatan SIM, Mabes Polri akan mengevaluasi secara keseluruhan serta meningkatkan pengawasan agar praktik haram ini dapat hilang. Salah satunya dengan mengevaluasi materi pembuatan SIM.

"Terhadap materi-materi ini sendiri akan ada evaluasi jangan sampai karena memang cukup sulit sehingga banyak yang tidak lulus dengan materi yang ada," terang Martinus.

Sebelum OTT Kemenhub

Sebelumnya, sebanyak 235 kasus praktik pungutan liar diungkap Polri. Data ini berdasarkan hasil penyelidikan jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) di seluruh Polda sejak 17 Juli hingga 17 Oktober 2016.

Martinus mengatakan, penindakan terhadap anggotanya yang terlibat kasus pungli telah dilakukan sebelum kejadian operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungli di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada pekan lalu.

"Sejak 17 Juli sampai 17 Oktober 2016 itu ada 235 kasus yang kita tangani terkait dengan pungli yang dilakukan oleh personel Polri," kata Martinus.

Dia menjelaskan, dari 235 praktik pungli yang ditemukan, sebanyak 160 kasus terjadi di unit lalu lintas. Kemudian 39 kasus ditemukan di unit reserse, unit Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) sebanyak 39 kasus, unit reserse kriminal 26 kasus, dan unit intelijen 10 kasus.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya