Menko Puan Dorong Produk Unggulan Desa Picu Pembangunan

Desa-desa saat ini sudah bisa melaksanakan berbagai manuver pembangunan karena sudah ada dana desa yang dijalankan sejak 2015.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 19 Okt 2016, 23:33 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2016, 23:33 WIB
20161019-Rakor Tingkat Menteri Terkait tentang Pelaksanaan UU Desa-Jakarta
Menko PMK Puan Maharani memaparkan penjelasan ketika memimpin rakor tingkat menteri di Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/10). Rapat koordinasi tersebut membahas tentang Pelaksanaan UU Desa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mendorong agar setiap desa membuat satu produk unggulan sebagai pemicu kemajuan ekonomi atau pembangunan.

"Dengan adanya produk unggulan desa atau one village one product, maka akan memicu pembangunan ekonomi strategis dari desa ke level kabupaten, bahkan juga di tingkat nasional. Ini yang kita sebut sebagai pembangunan dimulai dari desa," ucap Puan Maharani usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri membahas dana desa dan program pendamping desa di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Pada rakor ini, hadir antara lain Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Kepala PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro.

Puan menambahkan, desa-desa saat ini sudah bisa melaksanakan berbagai manuver pembangunan karena sudah ada dana desa yang dijalankan sejak 2015. Jika sebelumnya dana desa difokuskan untuk infrastruktur, maka tahun ini sudah mulai digunakan untuk pemberdayaan ekonomi dan pembangunan kapasitas masyarakat desa.

"Dana desa kita dorong agar benar-benar bisa menanggulangi kemiskinan, pengembangan sumber daya manusia dan kapasitas aparat desa," ujar dia.

Kerja membangun desa, lanjut Puan, membutuhkan sinergi lintas sektor, terutama 18 kementerian/lembaga yang terkait. Adapun tentang dana desa, akan dibangunlah sebuah perangkat bersama, yakni surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang secara khusus mengawal program dana desa.

"SKB 4 Menteri ini meliputi Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas," Puan Maharani menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya