Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAMÂ Yasonna Laoly mengatakan, sampai saat ini masih terus mengkaji bukti baru yang diserahkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz. Yasonna pun mengaku berbagai kemungkinan bisa saja terjadi terkait disahkannya PPP kubu Djan Faridz.
"‎Semua terbuka kemungkinan. Ditolak juga terbuka kemungkinan, tidak dikabulkan juga, tergantung fakta hukumnya, dokumen yuridisnya, alasan yuridisnya," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Oktober 2016.
Baca Juga
Yasonna mengaku berhati-hati saat mengkaji legalitas kepengurusan PPP kubu Djan Faridz. Sebab, jangan sampai keputusan hukum yang diambil memiliki nilai politik.
Advertisement
"Ini yang harus ada kajian, tidak bisa sembarangan. Nanti dituduh lagi kita bermain politik, harus dilihat secara yuridis legalitas dari pihak mana yang kuat, enggak boleh gegabah," kata Yasonna.
Saat ini, lanjut Yasonna, novum atau bukti baru yang diajukan Djan Faridz masih dikaji dari aspek yuridis.
"Semua SK (Surat Keputusan) bisa ditinjau ulang. Mana ada yang enggak bisa, kalau ada yang lebih top dari situ," ujar Yasonna.
Yasonna menegaskan jika dirinya tidak mendukung kubu Djan Faridz.
"Ini kan tiba-tiba dia (Djan Faridz) masukin, masa saya bilang 'eh enggak laku lagi nih', enggak bisa dong. Kalau dia bilang 'saya ada novum nih'," sambung dia.
Yasonna pun menegaskan, dirinya tidak bisa melarang siapa pun untuk mengajukan surat ke Kemenkumham, termasuk Djan Faridz.
"Setiap orang punya hak untuk mengajukannya, tapi kan nggak boleh langsung 'wah ini, begini'. Makanya saya katakan, kita terima, kita kaji dengan baik. Kalau merasa mempunyai hukum yang kuat, ya kita lihat saja," kata Yasonna.
Yakin Disahkan
Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat mengaku yakin jika kepengurusannya akan segera disahkan oleh Yasonna.
Hal ini dikatakan Humphrey setelah Yasonna menunjukkan respons positif dalam beberapa kesempatan.
"Insya Allah positif. Kan bisa dilihat dari komentar Pak Menteri dari waktu ke waktu," kata Humphrey.
"Pokoknya beda dengan komentar yang dulu. Artinya serius," imbuh dia.
Mengenai progress-nya, lanjut Humphrey, legalitas kepengurusan Djan Faridz tengah dikaji melalui pendapat beberapa ahli hukum. Sehingga hasilnya juga akan segera diketahui.
"Sedang dikaji beberapa pendapat hukum atau legal opinion dari beberapa pakar hukum ahli hukum tata negara. Dalam satu dua hari ini diputuskan Pak Menkumham," tukas Humphrey.