Liputan6.com, Probolinggo - Tersangka kasus penipuan penggandaan uang Taat Pribadi, kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Pemeriksaan kali ini terkait laporan 2 korban penipuan dengan total kerugian sekitar Rp 35,8 miliar.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (21/10/2016), setibanya di Polda Jatim tersangka kasus penipuan Taat Pribadi langsung dicegat wartawan. Namun dari sekian pertanyaan yang diajukan, tak satu pun jawaban yang disampaikan Taat Pribadi dengan lugas. Pria yang memiliki nama tambahan Dimas Kanjeng ini lebih banyak tersenyum sambil memasuki ruang pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan kali ini, Taat Pribadi akan ditanya soal laporan Sutrisno, warga Bondowoso yang tertipu Rp 800 juta. Selain itu polisi juga mencocokkan keterangan tersangka dengan laporan warga Kudus, Muhamad Ali yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 35 miliar.
Advertisement
Hingga saat ini Polda Jawa Timur sudah menerima 8 laporan korban penipuan dengan total kerugian sekitar Rp 300 miliar.
Sementara itu, tim gabungan Polda Jatim dan Polres Probolinggo kembali menggeledah dan memeriksa aset Padepokan Dimas Kanjeng. Pemeriksaan dibagi dalam 24 titik, baik yang ada di kota maupun Kabupaten Probolinggo.
Salah satu lokasi penggeledahan adalah rumah mewah milik istri Taat Pribadi, Marveni, di Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Kraksaan. Proses penggeledahan berlangsung tertutup dengan penjagaan ketat polisi. Dari rumah ini, polisi hanya membawa sebuah brankas kecil dan spanduk padepokan.