Mantan Menkes Siti Fadilah: Penahanan KPK Sangat Tidak Adil

Siti membantah turut menerima aliran dana haram. Dia menantang KPK untuk membuktikan sangkaannya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Okt 2016, 19:03 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2016, 19:03 WIB
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Ditahan KPK
KPK menahan mantan Menkes Siti Fadilah Supari (Liputan6.com/ Oscar Ferri)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Siti Fadilah Supari. Mantan Menteri Kesehatan itu ditahan karena status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2007.

Siti mengatakan, penahanannya ini tidak adil. Menurut dia, banyak kasus besar lainnya, namun KPK seperti 'hanya' fokus pada kasus ini.

"Sangat tidak adil. Banyak kasus yang berat-berat dibiarkan. Saya yang sebetulnya tidak bersalah malah seolah bersalah. Ini tidak adil. Betul-betul dikriminalisasi," ucap Siti sebelum digelandang ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Siti juga menuding, kasusnya ini cuma pengalihan isu.‎ Terutama untuk menutupi kasus-kasus besar lainnya. "Kasus ini untuk menutupi kasus besar. Saya jangan dijadikan pengalihan isu," ucap dia.

Terkait dengan kasus ini, Siti membantah turut menerima aliran dana haram. Dia menantang KPK untuk membuktikan sangkaannya.

"Saya tidak menerima dan tidak ada yang dituduh sebagai pemberi. Kemudian tidak ada juga bukti saya menerima, siapa yang memberikan dan di mana," ujar dia.

Siti Fadilah Supari ditahan di Rutan Pondok Bambu Cabang KPK, Jakarta Timur. Dia ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Kasus dugaan korupsi alkes tahun 2006 ini ditangani oleh Polri dan menetapkan Siti sebagai tersangka. Kemudian oleh Polri dilimpahkan dan ditangani KPK. Dalam pengembangannya KPK menetapkan Siti sebagai tersangka dalam kasus alkes 2007.

Oleh KPK, Siti dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam dakwaan milik terdakwa Ratna Dewi Umar disebutkan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006, Siti Fadilah Supari selaku Menkes disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo (PT Prasasti Mitra).

Kemudian dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes tersebut.

Pengadaan alkes itu untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya