Liputan6.com, Depok - Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho akan menyelidiki pemilik apartemen yang menyewakan propertinya secara harian. Menurut dia, alih fungsi hunian tersebut rawan terjadi tindak kejahatan.
"Polresta Depok akan menyelidiki secara intensif terkait masalah penyewaan apartemen. Karena kalau disewakan harian tak menutup kemungkinan dijadikan tempat melakukan kejahatan seperti prostitusi terselubung, narkoba atau perjudian," kata Teguh Nugroho, Kamis (3/11/2016).
Baca Juga
Dia menilai, belakangan ini ada beberapa apartemen, khususnya di kawasan Margonda Depok yang disewakan harian oleh para pemiliknya. Tentunya, ia akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok dan beberapa pengelola apartemen.
Advertisement
"Apartemen yang sejatinya tempat hunian. Namun kebanyakan dijadikan tempat konvensional. Ini nanti akan kordinasi, kalau ada unsur pidana akan ditindak tegas," ucap Teguh
Sebelumnya, tiga pemuda berinisial AA (21), RF (18), HB (19) diringkus Unit PPA Polresta Depok. Ketiga pemuda tanggung itu diduga telah memperkosa gadis di bawah umur berinisial S (16) di sebuah kamar apartemen kawasan Margonda, Selasa malam.
"Belajar dari kasus ini, tidak menutup kemungkinan masih ada apartemen yang diduga dijadikan tempat prostitusi ilegal. Tentu ini jadi atensi," pungkas Teguh.