Visa Umrah Naik 10 Kali, Menag Minta Pengecualian ke Arab Saudi

Pemerintah tengah merumuskan siasat menghadapi aturan harga baru visa umrah dari pemerintah Arab Saudi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Nov 2016, 12:42 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2016, 12:42 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah merumuskan siasat menghadapi aturan harga baru visa umrah dari pemerintah Arab Saudi. Sebab, hal ini dinilai memberatkan jemaah.

Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim mengatakan pemerintah akan meminta pengecualian kepada Arab Saudi. Ada dua hal yang menjadi alasannya.

Pertama, waktu tunggu haji di Indonesia tidaklah sebentar. Fakta ini membuat muslim memilih umrah. Ketika biaya visa bertambah, umat Islam di Indonesia bakal tambah kesulitan berkunjung ke Tanah Suci.

"Kedua adalah pertimbangkan alasan bahwa jemaah Indonesia bukanlah melakukan kunjungan wisata seperti warga asing lain, karena hakekatnya WNI umrah adalah untuk beribadah," kata Lukman usai menghadiri pemaparan tingkat kepuasan haji Indonesia 2016 di Badan Pusat Statistik, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).

Dia juga meminta biro perjalanan umrah tidak mengutip biaya di luar ketentuan. Jika tetap memungut biaya tambahan, dia akan menyeret temuan tersebut ke ranah pidana.

"Kemenag mengimbau (biro pejalanan umrah/haji) untuk menaati aturan, untuk tidak mengutip biaya yang tidak diperlukan karena itu sudah masuk tindak pidana," tandas Menteri Lukman.

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan baru terkait harga visa umrah bagi mereka yang baru melakukan ibadah umrah dalam tiga tahun terakhir. Harga visa dikenakan yakni 2.000 riyal atau sekitar Rp 7 juta. Padahal dulu, harga visa umrah adalah Rp 700 ribu per orang. Aturan ini mulai diberlakukan pemerintah Saudi pada awal Oktober 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya