Kata JK soal Status Tersangka Ahok

Bagi JK, status tersangka bukan berarti membuat Ahok langsung dihukum. Sebab, keputusan ada di tangan pengadilan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 16 Nov 2016, 11:49 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 11:49 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara terbuka terbatas dilakukan kemarin.

Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah mendengar informasi terkait status tersangka Ahok ini. Bagi JK, Ahok tetap harus menjalani proses hukum atas status barunya ini.

"Kita harus jalani. Jadi Ahok mesti menjalani, itu kan tersangka," kata JK di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (16/12/2016).

Meski begitu, status tersangka ini tidak berarti menghentikan segalanya. Aturan KPU juga masih memperbolehkan calon kepala daerah berkampanye sampai ada keputusan hukum tetap.

Bagi JK, status tersangka belum berarti membuat Ahok langsung dihukum. Sebab, keputusan ada di tangan pengadilan.

"Belum tentu terhukum kan. Ya nantilah kita lihat lagi," JK memungkasi.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya