KPK Gandeng Lembaga Antikorupsi Singapura Usut Kasus E-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP 2011-2012.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Nov 2016, 16:11 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2016, 16:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP 2011-2012. Salah satunya berkerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga antikorupsi Singapura.

"Kita kerjasama dengan CPIB. Sehari dua hari lagi ada penyidik kita yang pergi ke sana," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam acara International Business Integrity Conference (IBIC) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Adapun pengiriman penyidik ke Singapura itu juga sekaligus untuk penelusuran. Sebab, ‎ada pejabat perusahaan konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan tender proyek e-KTP 2011-2012 di negara tersebut.

"Di Singapura itu (ada) pelaku pada waktu itu yang ikut konsorsium, nah anggota konsorsium pergi ke sana. Jadi mudah-mudahan kita juga bisa pemeriksaan di sana," kata Agus.

KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya