Liputan6.com, Jakarta - Tanggung jawab besar berada di pundak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komisioner OJK, Ilya Avianti, mengatakan tanggung jawab besar itu berbanding lurus dengan kerentanan dalam menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, dia berharap tak ada pegawai atau pejabat OJK yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mudah-mudahan Pak Agus Rahardjo (Ketua KPK) tidak melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap pejabat OJK. Jangan sampai begitu," kata Ilya dalam acara International Business Integrity Conference (IBIC) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Baca Juga
Menurut dia, pada fungsi pengawasan, OJK punya kewenangan untuk mengawasi perputaran uang sebesar Rp 16.600 triliun. Jauh lebih besar ketimbang pemerintah pusat yang hanya mengelola anggaran sekitar Rp 2.000 triliun.
"Semua bisnis tidak ada yang tidak terkait dengan jasa keuangan. Kita bayangkan Rp 16.600 triliun yang diawasi, yang diatur, yang diberi izin OJK. Perbankan saja 118 bank. BPR 1.635, belum kantornya, pasar modal, industri keuangan nonbank kita punya perusahaan asuransi 144, pembiayaan 269 belum lagi dana pensiun, microfinance, lembaga keuangan mikro ini cukup banyak," ujar Ilya.
Advertisement
Dia yang juga Wakil Ketua Badan Audit OJK itu menyatakan, lembaganya memiliki program antifraud dan Departemen Antifraud. Juga whistle blowing system.
Program tersebut telah diterapkan secara efektif sejak OJK berdiri. Selain itu, OJK menanamkan budaya antikorupsi pada setiap insan.
"Menerapkan segala sesuatunya dengan budaya antifraud dan masuk ke dalam keseharian insan OJK," ucap Ilya.
OJK juga sudah menjalin kerja sama dengan lembaga penegak hukum seperti KPK dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Oleh karena itu, dia optimistis tidak ada pegawai dan pejabat OJK yang nekat menyalahgunakan wewenang atau korupsi.
"OJK bersama KPK sudah menjalin (kerja sama) selama ini sejak berdiri, juga dengan PPATK dan penegak hukum lain," ucap Ilya.