Propam Polri Tangkap AKBP Brotoseno Selasa 15 November

Terkait barang bukti uang yang diamankan dalam OTT Brotoseno, Boy mengaku belum mengetahui nominalnya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Nov 2016, 22:10 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2016, 22:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Brotoseno diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui operasi tangkap tangan. Brotoseno diamankan terkait kasus pungutan liar (pungli).

Propam pun langsung memeriksa mantan penyidik KPK itu. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, polisi masih memeriksa Brotoseno.

"Lagi diperiksa di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), informasinya tangkap tangan di Jakarta," kata Boy di Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Boy mengungkapkan, Brotoseno ditangkap Selasa, 15 November 2016, oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Terkait barang bukti uang yang diamankan dalam OTT Brotoseno, Boy mengaku belum mengetahui nominalnya.

"Saya tidak tahu jumlahnya," kata mantan Kapolda Banten itu.

Saat dihubungi, Kamis malam, Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno mengatakan, Brotoseno saat ini telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk kepentingan penyelidikan.

"Yang bersangkutan sudah diserahkan ke Bareskrim," tandas Dwi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya