Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari Subekti. Dia diperiksa terkait dugaan suap izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.
Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kebumen ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT OSMA Group, Hartoyo serta Sigit Widodo yang merupakan PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Kebumen.
"Dia jadi saksi untuk tersangka HTY dan SGW," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriyati saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Advertisement
Bersamaan dengan itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Qolbin Salim. Karyawan swasta itu juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hartoyo dan Sigit.
Sebelumnya, Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Ada enam orang yang diamankan oleh satgas.
Mereka yang diamankan adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.
Pada pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.
Yudhy dan Sigit diduga menerima suap Rp 70 juta sebagai ijon proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Uang suap itu diduga diberikan oleh Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo melalui Salim. Dalam pengembangannya, Hartoyo kemudian ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Yudhy dan Sigit selaku penerima suap oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Hartoyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.