Jaksa Agung Harap Polri Percepat Pemberkasan Kasus Ahok

Bila berkas perkara lengkap, kejaksaan akan mengundang penyidik Polri untuk bersama-sama meneliti berkas perkara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Nov 2016, 15:39 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2016, 15:39 WIB

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku masih menunggu berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ia pun berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tidak berlama-lama melengkapi berkas perkara tersebut.

"Kami harapkan secepat mungkin bisa dikirimkan ke Kejaksaan," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Menurut Prasetyo, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim terkait penyidikan kasus Ahok. Bila berkas perkara lengkap, sambung dia, pihaknya akan mengundang penyidik Polri untuk bersama-sama meneliti berkas perkara tersebut.

"Tentunya kami berharap akan meringankan tugas kami dalam penelitian berkas perkaranya nanti. Untuk bisa kami limpahkan ke pengadilan. Biar hakim memutus seperti apa," ucap Prasetyo.

Bahkan, Prasetyo mengatakan kejaksaan sudah membentuk tim jaksa untuk meneliti berkas perkara Ahok yang diketuai oleh Direktur Orang, Harta, dan Benda Kejaksaan Agung, Ali Mukartono.

"Saya sudah tunjuk itu biar semua pihak tahu bahwa kami tidak main mata. Semua kami lakukan tentunya sesuai dengan fakta dan bukti yang ada," Prasetyo menegaskan.

Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya