Terima Suap, AKBP Brotoseno Ditangkap di Rumah Pribadi

Dalam pemeriksaan, baik AKBP Brotoseno maupun Kompol D sudah mengakui perbuatan mereka.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Nov 2016, 20:17 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2016, 20:17 WIB

Liputan6.com, Jakarta - AKBP Brotoseno dan Kompol D diamankan jajaran Divisi Profesi dan Pengawasan (Propam) Polri lantaran diduga menerima suap untuk mengamankan perkara dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, penangkapan AKBP Brotoseno terjadi di kediamannya sendiri, Jumat, 11 November 2016. Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 1,9 miliar dari pecahan seratus ribu rupiah.

"AKBP Brotoseno ditangkap di rumahnya," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).

Sementara, rekannya Kompol D ditangkap saat berada mes perwira Polri dengan barang bukti uang pecahan seratus ribu rupiah sekitar Rp 150 juta.

"Yang ditangkap lebih dulu itu Kompol D, diperiksa, baru berkembang ke AKBP BR. Kompol D ditangkap di mes," ucap Boy.

Dalam pemeriksaan, baik AKBP Brotoseno maupun Kompol D sudah mengakui perbuatan mereka. "Keduanya sudah ditahan terpisah, mereka kooperatif dan mengakui bersalah," Boy menandaskan.

Dua perwira menengah Polri diamankan, yakni AKBP Brotoseno dan pamen berinisial D. Keduanya diduga menerima suap dari pengacara HR, salah satu pihak yang berperkara. Keduanya dijanjikan uang Rp 3 miliar, agar pemeriksaan terhadap klien HR berinisial DI tidak dilakukan terburu-buru.

"Rencana seluruhnya Rp 3 miliar, namun dari saudara HR itu baru menyerahkan Rp 1,9 miliar. Sisanya belum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat ini.

Belum mendapatkan uang yang dijanjikan HR, kedua pamen tersebut sudah lebih dulu diciduk jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Polri) pada Jumat, 11 November 2016 . Mereka terjaring operasi sapu bersih pungutan liar (saber pungli) yang dibentuk Polri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya