Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok memasuki babak baru. Pada Selasa (22/11/2016) pukul 09.00 WIB, Ahok untuk pertama kali akan diperiksa sebagai tersangka kasus itu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (21/11/2016), polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama, Rabu pekan lalu, setelah sehari sebelumnya mengadakan gelar perkara di Gedung Bareskrim.
Selain kasus penistaan agama, kemungkinan Ahok akan berurusan dengan hukum untuk kasus lain. Senin pagi, dua orang wakil organisasi berbeda mengadukan Ahok ke polisi, karena menyatakan peserta demo besar 4 November lalu, dibayar Rp 500 ribu. Pernyataan Ahok dimuat di sebuah media online Australia, abc.net.au.
Advertisement
Selain mengadukan Ahok ke polisi, kedua pelapor menyiapkan bukti berupa hasil wawancara Ahok, yang diambil pekan lalu di Rumah Aspirasi Lembang, yang merupakan posko pemenangan Ahok-Djarot.