KPK: Status Pejabat Ditjen Pajak Ditentukan Hari Ini

Pejabat yang ditangkap itu diduga merupakan pejabat eselon III Ditjen Pajak.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Nov 2016, 08:27 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2016, 08:27 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan pada Senin, 21 November 2016 malam.

"Nanti akan diumumkan, tapi belum ada jadwal (konferensi pers) yang pasti," ujar Pelaksana Tugas Humas KPK Yuyuk Andriati, di Jakarta, Selasa, 22/11/2016), seperti yang dikutip dari Antara.

Pejabat yang ditangkap itu diduga merupakan pejabat eselon III Ditjen Pajak. Ia diamankan bersama dengan uang miliaran rupiah. Namun Yuyuk belum menjelaskan untuk apa uang tersebut dan apa jenis pajak yang diurus oleh pejabat itu.

KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan dalam OTT apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Senin malam, 21 November 2016.

Informasi yang diperoleh Liputan6.com menyebutkan, Tim Satgas KPK menangkap pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan yang berinisial HS.

Informasi itu juga menyebutkan, hingga Selasa (22/11/2016) dini hari, HS dan seorang pengusaha yang berinisial MH tengah diperiksa intensif di dalam Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Disebutkan pula, HS tertangkap tangan menerima suap Rp 1 miliar lebih terkait pengurusan pajak. Dia diduga menerima suap untuk mengurangi pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya