Kejaksaan Agung Percepat Penelitian Berkas Perkara Ahok

Jaksa memiliki waktu dua pekan untuk menyimpulkan kelengkapan berkas perkara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Nov 2016, 11:51 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2016, 11:51 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Berkas tersebut nantinya akan diteliti oleh 13 jaksa.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan pihaknya bakal mempercepat proses penelitian berkas perkara. Meskipun, kata dia, jaksa memiliki waktu dua minggu untuk menyimpulkan kelengkapan berkas perkara.

"Tapi dengan keseriusan kami di sini, kami akan mengambil sikap. Saya tidak akan katakan berapa hari, tapi sesegera mungkin kami akan mengambil sikap," kata Noor Rachmad di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Noor Racmad juga yakin 13 jaksa yang telah ditunjuk untuk meneliti berkas perkara tersebut mampu bekerja maksimal, sehingga berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P21 dan kemudian dilimpahkan ke meja penuntutan.

"Saya enggak harus nyebut besok atau lusa. Takut nanti ditagih terus. Prinsipnya segera. Yakinlah bahwa kami serius," ucap Noor Rachmad.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya