Top 3: Pengacara Sebut Kasus Ahok Sejarah Baru Penegakan Hukum

Menurut dia, proses hukum terhadap kliennya itu super cepat dan mencurigai adanya pertimbangan lain dalam merampungkan berkas perkara Ahok.

oleh Rinaldo diperbarui 01 Des 2016, 07:09 WIB
Diterbitkan 01 Des 2016, 07:09 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai cepatnya Kejaksaan Agung meneliti kasus dugaan penistaan agama menjadi sejarah baru dalam proses hukum. Kabar ini menjadi berita yang paling banyak dibaca sepanjang Rabu kemarin hingga pagi ini.

Disusul oleh berita tentang Mahfud MD yang kesal atas adanya kabar tentang usulan agar jabatan hakim MK tidak dibatasi dengan periodesasi, yang dapat ditafsirkan bahwa jabatan hakim MK adalah seumur hidup.

Demikian pula dengan pengacara Ahok yang sudah menyiapkan tim kuasa hukum yang akan membela Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu di pengadilan.

Top 3 News selengkapnya:

1. Pengacara: Kasus Ahok Sejarah Baru Penegakan Hukum

Ahok usai diperiksa di Mabes Polri

Sirra Prayuna, Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai cepatnya Kejaksaan Agung meneliti kasus dugaan penistaan agama menjadi sejarah baru dalam proses hukum.

"Ini catatan sejarah akhir tahun dalam proses hukum kita. Ini adalah prestasi polri dan kejaksaan yang tercatat dalam sejarah penindakan hukum," kata Sirra Prayuna kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Menurut dia, proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya itu super cepat. Sehingga dia mencurigai adanya pertimbangan lain dalam merampungkan berkas perkara Ahok.

Selengkapnya...

2. Kesal Akibat Demo, Mahfud MD Sebut MK Kecolongan

Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2016). Kedatangan Mahfud untuk menjadi khatib Jumat di KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Beberapa pekan terakhir, publik dihebohkan dengan demo kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Peristiwa tersebut membuat kesal mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Dia geram lantaran merasa kecolongan, yakni Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI), pada 16 September 2016, menguji Pasal 22 Undang-Undang 22 Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK.

Dalam permohonannya itu, CSS UI mengusulkan jabatan hakim MK tidak dibatasi dengan periodesasi, yang dapat ditafsirkan bahwa jabatan hakim MK adalah seumur hidup.

"Kita seperti kecolongan dalam ribut-ribut selama beberapa minggu terkait dengan Ahok itu. Di tengah hiruk-pikuk itu, ada berita yang tidak banyak ditanggapi, yaitu ada seorang dari lembaga yang menguji UU MK," ujar Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016).

Selengkapnya...

3. Hadapi Persidangan, Pengacara Ahok Bentuk Tim

Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)  usai diperiksa selama 8,5 jam dengan 27 pertanyaan oleh tim penyidik Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, Jakarta, Selasa (22/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah bersiap untuk menghadapi pengadilan dalam kasus dugaan penistaan agama.

Bahkan menurut pengacara Ahok, Sirra Prayuna, pihaknya sudah membentuk tim yang terdiri dari 100 lebih pengacara.

"Kami sudah konsolidasi untuk persiapan argumentasi dalam pembuktian di pengadilan bahwa Ahok tidak punya niat menistakan agama," ujar Sirra kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Menurut dia, pihaknya tengah menggali fakta, informasi, tulisan, dan rekaman perkataan Ahok di Kepulauan Seribu untuk diajukan di persidangan.

Selengkapnya...

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya