Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 11 orang ditangkap pihak kepolisian pada Jumat 2 Desember 2016 karena dugaan makar. Mereka adalah aktivis dan tokoh nasional.
Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, akhirnya delapan dari mereka dibolehkan pulang. Tiga tersisa adalah Sri Bintang Pamungkas dan kakak beradik, Jamran dan Rizal Koba.
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, ahli hukum Yusril Ihza Mahendra melihat bahwa sangkaan makar terhadap 11 tersangka ini adalah terlalu jauh dan hanya tindakan pencegahan terhadap aksi 2 Desember.
Advertisement
"Saya kira masih jauh. Kalau ada pertemuan, mengkritik pemerintah, itu normal. Tapi saya lihat polisi lakukan preventif saja," kata dia saat ditemui di Hotel Atlet Century Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (4/12/2016).
Yusril pun menjelaskan pengertian makar sesungguhnya adalah tindakan dengan upaya penggulingan pemerintahan sah dirumuskan bersama. "Makar diatur dalam pasal 87, 107 KUHP. Ada tahapan permufakatan, perencanaan, kategori orang sebagai pimpinan makar, dan ada kelompoknya juga."
Walau tidak semuanya ditahan, 11 orang terduga ini masih wajib menjalani pemeriksaan lanjutan. Lebih jauh, Yusril pun mengaku siap apa bila dirinya didaulat menjadi penasehat hukum mereka dan akan melihat potensi praperadilan ke depannya.
"Kalau diminta ya akan kami tangani. Praperadilan ya (lihat) nanti," pengacara kondang ini menandaskan.