Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kasus dugaan penistaan agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah yang tercepat dilimpahkan berkas lengkapnya atau P21 kembali ke Polri.Â
"Karena ada permintaan cepat dari banyak pihak. Harus dipahami. Mestinya diberikan apresiasi. Meski cepat tapi tetap profesional," ungkap Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Baca Juga
Ia menyebut, banyak pihak yang memang meminta agar kasus Ahok dipercepat. Prasetyo menjamin Presiden Joko Widodo tidak ikut campur dalam kasus mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Advertisement
"Presiden tidak ada sama sekali mencampuri masalah ini. Nanti kita lihat di persidangan seperti apa. Nanti lihat fakta-fakta di persidangan, fakta-fakta yang terungkap," terang dia.
Prasetyo meminta masyarakat tidak mengambil penilaian sendiri dan mempercayakan kasus ini kepada pengadilan.
"Tidak boleh menjustifikasi. Yang memutuskan pengadilan. Biarlah hukum berjalan dalam koridornya," tegas Prasetyo.
Kasus dugaan penistaan agama Ahok dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejagung pada 25 November 2016. Kejagung kemudian menyatakan, berkasnya lengkap pada 30 November 2016. Kejaksaan lalu melimpahkan Ahok dan barang bukti kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hal tersebut hanya dilakukan dalam waktu beberapa jam, padahal biasanya jaksa membutuhkan waktu setidaknya 14 hari untuk menyatakan P21 atas sebuah kasus.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pun telah menentukan jadwal sidang perdana kasus Ahok dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang rencananya akan digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada Selasa 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mendukung jalannya persidangan ini. Terlebih, kasus yang menjerat Ahok ini menjadi atensi besar publik.