Imbauan KPI untuk Televisi yang Siarkan Sidang Ahok

Stasiun televisi harus tetap menayangkan program yang beragam.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Des 2016, 18:40 WIB
Diterbitkan 09 Des 2016, 18:40 WIB
Yuliandre Darwis
Foto Yuliandre Darwis ketua KPI Pusat (Liputan6.com/Herman zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Basuki Tajahaja Purnama alias Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, pada Selasa 13 Desember 2016.

Persidangan Ahok ini masih belum menemukan kepastian, apakah dapat disiarkan langsung oleh televisi atau tidak. Keputusan tersebut akan diserahkan kepada Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan.

"Tadi semua (pihak televisi) sepakat akan menunggu keputusan Majelis Hakim nanti pada 13 Desember (2017). Apakah boleh live atau tidak," ucap Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis di kantornya, kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2016).

Seandainya majelis hakim PN Jakarta Utara mengijinkan penayangan secara langsung, Yuliandre mengimbau televisi tetap harus memperhatikan Undang-Undang Penyiaran nomor 32 Tahun 2002.

"KPI tidak pernah menghambat dalam proses peliputan secara live, berdasarkan UU, semua industri TV menggunakan frekuensi publik. Namun tetap, penayangan secara langsung yang berkepanjangan, itu yang tidak boleh," kata Yuliandre.

Menurut Darwis, stasiun televisi juga tetap harus menayangkan program yang beragam. Tak hanya menyiarkan satu persoalan saja, yaitu sidang Ahok.

"Kita sepakat tidak ada rolling panjang. KPI juga mengatur konten berjalan dengan baik. Tak ada monopoli informasi. Program televisi juga harus beragam setiap harinya," terang Yuliandre.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya