Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio berencana mendatangi rencananya Bareskrim Polri Jumat hari ini. Dia akan dimintai klarifikasi mengenai pernyataannya di media massa.
Sedianya, Eko Patriodiminta keterangannya di Gedung Bareskrim KKP, Jakarta Pusat, pada Kamis 15 Desember 2016. Namun, pria yang duduk sebagai anggota Komisi X DPR RI itu, tak kunjung hadir.
Baca Juga
"Mohon maaf baru dibalas (untuk berikan penjelasan). Besok saja ketemu di Bareskrim setelah salat Jumat. Saya akan datang, terima kasih," ucap Eko Patrio, Kamis.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto memastikan, Eko Patrio tidak dipanggil sebagai saksi atas laporan dugaan tindak pidana Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan atau UU ITE.
Menurut Agus, Eko hanya diundang untuk memberikan klarifikasi tentang pernyataannya di media online yang menyebut penangkapan terduga teroris di Bekasi merupakan pengalihan isu.
"Saya klarifikasi ya, ini kan undangan klarifikasi. Bukan undangan pemeriksaan," kata Agus saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis.
Agus menambahkan, sampai saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Oleh karenanya, ia mengundang Eko Patrio untuk mengklarifikasi kebenaran pernyataannya tersebut.
Sementara itu, di kesempatan berbeda, beredar Laporan Polisi Nomor : LPI1233/Xll/2016/Bareskrim, tanggal 14 Desember 2016, dimana, disebutkan pelapor bernama Sofyan Armawan, melaporkan tentang dugaan tindak pidana Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan atau UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU No. 19 tahun 2016 perubahan dari UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE, atas nama Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Rikwanto mengatakan, laporan tersebut benar adanya.
"Iya benar (ada laporan tersebut)," kata Rikwanto.