Ahok Terancam Diberhentikan Sementara, Djarot Tunggu Vonis

Djarot menjelaskan, keputusan itu masih menunggu hasil akhir. Sebab, Ahok masih belum tentu divonis dengan lama kurungan tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Des 2016, 06:52 WIB
Diterbitkan 19 Des 2016, 06:52 WIB
Ahok-Djarot
Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Cawagub Djarot Saiful Hidayat berada di acara penggalangan dana kampanye di Jakarta, Minggu (27/11). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengaku belum bisa memaparkan lebih jauh soal status Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang kini terdakwa kasus dugaan penistaan agama. Dia hanya dapat menunggu keputusan dari pengadilan.

"Begini loh ya. Sekarang tergantung pada tuntutan jaksa berapa. Kalau saya dengar kemarin itu, empat tahun atau lima tahun," tutur Djarot di Gelanggang Olahraga (GOR) Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu 18 Desember 2016.

Memang, berdasarkan Pasal 83 UU Pemerintah Daerah, setiap kepala daerah akan diberhentikan sementara jika melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Ahok pun terancam diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI usai kembali dari cuti kampanye.

Hanya saja, Djarot menjelaskan, keputusan itu masih menunggu hasil akhir. Sebab, Ahok masih belum tentu divonis dengan lama kurungan tersebut.

"Kalau yang diambil hakim empat tahun, berarti tidak perlu ada nonaktif. Iya dong. Lihat undang-undangnya. Kalau lima tahun baru (diberhentikan sementara)," beber Djarot.

Dia kembali menegaskan bahwa masih harus menunggu keputusan dari pengadilan untuk mengetahui kejelasan status hukum Ahok.

"Belum tentu (diberhentikan). Tunggu dari pengadilan dong seperti apa. Dakwaannya seperti apa. Kan belum tahu ya," pungkas Djarot.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya