Liputan6.com, Jakarta - Kemenkumham mengaku telah menyiapkan diri dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) dan kebijakan bebas visa. Persiapan itu meliputi sumber daya manusia, kapasitasnya, serta integritas sumber daya manusianya.
"Menghadapi bangsa asing yang datang ke Indonesia baik melalui MEA maupun bebas visa, kita sudah antisipasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta Endang Sudirman di Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Endang mengaku masih ada permalasalahan yang dihadapi oleh Kanwil Kemenkumham. Permasalahan itu adalah kurangnya sumber daya manusia untuk membantu pengawasan orang asing.
Advertisement
"Hal itu karena adanya kebijakan moratorium penerimaan PNS. Walaupun begitu kita tetap melaksanakan pengawasan," ucap dia.
Endang menambahkan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemilik-pemilik hotel, dan juga membentuk tim pengawasan orang asing (pora). Tim ini diharapkan dapat membantu imigrasi dalam memberikan informasi orang asing ilegal.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Zaeroji menjelaskan tim pora terdiri dari berbagai pihak. Mulai dari kejaksaan, kepolisian, pihak imigrasi, bahkan sampai ke tingkat RT. Ia pun menyebut jika Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 merupakan payung hukum pembentukan tim pora.
"Tapi dengan adanya MEA dan bebas visa 169 negara, tentunya nanti ke depan kita lihat apakah ini tetap atau perbaikan atau penambahan-penambahan dari pengawasan," jelas Zaeroji.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sendiri mulai berlaku efektif pada akhir 2015. Era ini memberikan peluang dan tantangan bagi negara anggota ASEAN termasuk Indonesia. Pemerintah pun mulai Maret 2016 lalu menerapkan kebijakan bebas visa kunjungan bagi 169 negara.