Alasan PN Jakut Tetap Gelar Sidang Ahok di Gajah Mada

Jika majelis hakim berpendapat lain, maka sidang akan dilanjutkan di Auditorium Kementan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Des 2016, 06:13 WIB
Diterbitkan 27 Des 2016, 06:13 WIB
20161220-Relawan-Jakarta-Ahok
Puluhan relawan Ahok-Djarot mendatangi Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan sidang lanjutan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan digelar di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memastikan sidang Ahok tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sidang putusan masih di Gajah Mada. Untuk pemindahan, kita lihat hasil putusan sela. Kalau Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacara (Ahok), kan sidang berakhir, enggak jadi pindah lokasi," ucap Didik saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2016).

Jika majelis hakim berpendapat lain, dalam pengertian menolak semua eksepsi Ahok dan pengacaranya, maka sidang akan dilanjutkan di Auditorium Kementan.

"Kalau ditolak eksepsi terdakwa dan pengacara, dan dilanjut agenda pemeriksaan saksi, baru di Auditorium Kementan," jelas Didik.

Sehingga, ia meminta kepada semua pihak agar menunggu hasil sidang Ahok yang kali ini beragendakan putusan sela.

"Nanti keputusannya dibacakan majelis hakim di akhir sidang," pungkas Didik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya