Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan sidang lanjutan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan digelar di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memastikan sidang Ahok tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang putusan masih di Gajah Mada. Untuk pemindahan, kita lihat hasil putusan sela. Kalau Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacara (Ahok), kan sidang berakhir, enggak jadi pindah lokasi," ucap Didik saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2016).
Jika majelis hakim berpendapat lain, dalam pengertian menolak semua eksepsi Ahok dan pengacaranya, maka sidang akan dilanjutkan di Auditorium Kementan.
Advertisement
"Kalau ditolak eksepsi terdakwa dan pengacara, dan dilanjut agenda pemeriksaan saksi, baru di Auditorium Kementan," jelas Didik.
Sehingga, ia meminta kepada semua pihak agar menunggu hasil sidang Ahok yang kali ini beragendakan putusan sela.
"Nanti keputusannya dibacakan majelis hakim di akhir sidang," pungkas Didik.