Liputan6.com, Kupang - Tiga terpidana teroris Poso, Sulawesi Tengah yang merupakan kelompok Santoso dipindahkan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 28 Desember 2016. Ketiganya dikawal ketat anggota Densus 88 melalui Bandara El-Tari Kupang.
Ketiga terpidana teroris kelompok Santoso itu yakni, Budi Rahmansyah alias Yanto alias Sogir, asal Bima, NTB di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A, Penfui Kupang, Fedriansyah dipindahkan ke Lapas Ende dan Arif Kusnadi di Lapas Waingapu, Sumba Timur.
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Sunarta SH.MH mengatakan, ketiga terpidana itu terlibat dalam kasus teror di Poso dan sudah divonis tujuh tahun oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur pada 2015 lalu.
Advertisement
"Ketiga terpidana sudah divonis 2015 lalu. Mereka termasuk kelompok Santoso," ujar Sunarta kepada Liputan6.com di Kupang, Rabu 28 Desember 2016.
Menurut Sunarta, pemindahan secara terpisah pelaku teroris bertujuan memutuskan jaringan para pelaku.
"Teroris memiliki jaringan yang terorganisir dan masif sehingga cara untuk memutuskan jaringan mereka, ya harus dipisahkan," jelas Sunarta.