Formappi Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Makar

Karenanya, dia meminta, Polisi dapat mengusut kasus ini serius. Agar, lanjutnya, Indonesia dapat terhindar dari konflik sosial.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Jan 2017, 07:01 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2017, 07:01 WIB
Sebasian Salang
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah aktivis dan tokoh nasional menjadi tersangka kasus dugaan makar. Salah satu kasus itu dianggap ikut memicu ketegangan politik yang luar biasa pada 2016.

"2016 banyak kasus yang menimbulkan tegangan dan tensi tinggi. Bersyukur bisa melaluinya dan cukup berhasil ditangani," jelas Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2017.

Karenanya, dia meminta, Polisi dapat mengusut kasus ini serius. Agar, lanjutnya, Indonesia dapat terhindar dari konflik sosial.

"Aparat harus lebih serius mengusut kasus ini. Terlebih, kegiatan ini dapat menimbulkan konflik dan perpecahan sosial," jelas Sebastian.

Sebab, masih kata dia, jika ini dibiarkan, hal ini bisa berujung menimbulkan kehidupan berbangsa dan bernegara retak. Dan bahkan, ia menambahkan dapat membuat instabilitas politik.

"Karena itu aparat harus lebih serius menangani kasus ini, dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terkait," pungkas Sebastian.

Diketahui, Jamran telah ditahan di Polda Metro bersama Sri Bintang Pamungkas dan Rizal Kobar. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

Sementara itu, terkait Jamran, Ketua Tim Pemenangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, Nachrowi Ramli membantah Jamran, yang tersangka dugaan kasus makar, bukan bagian dari tim sukses pasangan calon nomor urut 1 tersebut.

Pria yang akrab disapa Nara ini menyebut, nama Jamran tidak ada dalam formulir BC1KWK tentang daftar nama tim kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur 2017 yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Dijelaskan dia, Jamran hanyalah relawan yang didaftarkan ke KPU DKI. Jamran hanya berstatus sebagai anggota dalam kepengurusan tim relawan tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya