Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilanjutkan Selasa 10 Januari 2017 besok. Sidang kelima, nantinya akan kembali mendengarkan para saksi.
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman yang juga salah satu pelapor perkara kasus ini membenarkan besok dirinya akan bersaksi. Meski demikian, dia mengaku belum bisa menjelaskan apa yang mau ia sampaikan pada sidang besok.
Pedri mengungkan apa yang akan dia sampaikan besok dalam kesaksiannya merupakan materi persidangan yang tidak bisa dibeberkan di luar persidangan.
"Maaf saya belum bisa membeberkan soal isi keterangan besok karena masuk materi persidangan," ucap Pedri saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2017).
Advertisement
Selain dirinya, Pedri juga menegaskan akan ada beberapa saksi yang akan hadir. Dimana diantaranya merupakan juga pelapor kasus ini.
"Besok selain saya yang akan membacakan kesaksian, ada Burhanudin, Ibnu Baskoro, H Irena Handono dan H Wilyudin Abdul Rasyid Dhani," jelas dia.
Adapun sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara dilakukan Auditorium Kementerian Pertanian.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada sidang Selasa minggu lalu (3/1/2016) menghadirkan Novel Bakmumim, Gusjoy Setiawan, Muchsin Alatas, Syamsu Hilal. Adapun Muh Burhanudin tak hadir di persidangan Ahok karena sedang sakit, sementara Nandi Naksabandi meninggal dunia pada 7 Desember lalu.
Profil 5 Saksi di Sidang kelima Ahok
1. Pedri Kasman SP
Pedri Kasman SP, adalah Sekretaris Pusat Pemuda Muhamadiyah. Namun, dia melaporkan Ahok atas nama Angkatan Muda Muhammadiyah yang ketuanya Dahnil Anzar Simanjuntak, dengan nomor laporan Nomor:TBL/4868/X/2016/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 7 Oktober yang lalu.
Pedri Kasman pernah membuat pernyataan sikap yang disampaikan pada media, isinya meminta Presiden Joko Widodo memecat Wiranto sebagai Menkopolhukam, dan Tito Karnavian dari jabatan Kapolri. Hal itu terkait pernyataan Tito Karnavian, yang mengatakan Fatwa MUI tentang atribut natal bukan hukum positif, menurut Pedri dianggap telah memancing keresahan.
2. Willyuddin Abdul Rasyid Dhani
Willyudin Abdul Rasyid Dhani, adalah Sekretaris Forum Umat Islam Bogor, yang aktif melakukan penolakan terhadap pendirian gereja GKI Jasmin Bogor. Willyudin juga pernah tercatat sebagai Ketua Komisi bidang Pengkajian dan Pengawasan Aliran Sempalan dalam Islam, MUI kota Bogor. Dalam aksi Super Damai 212, lalu Willyudin adalah koordinator dari GNPF MUI Bogor Raya.
Willyuddin Abdul Rasyid Dhani melaporkan Ahok Polres Bogor pada Jumat (7/10/2016). Dengan Laporan Polisi Nomor LPI 1134x 2016/JBRIPOLRES Bogor Kota.
3. Muhammad Burhanuddin
Muhammad Burhanudin adalah seorang advokat, yang pernah menjadi pengacara Farhat Abbas, saat pra peradilan kasus perseteruan dengan Ahmad Dhani. Dia juga pernah jadi pengacara Putu Sudiartana anggota DPR dari Partai Demokrat yang terkena operasi tangkap tangan KPK, untuk kasus suap.
Muhammad Buharnuddin melaporkan Ahok pada Jumat (7/10/2016) dengan LP nomor: LP/1015/X/2016/Bareskrim tentang dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik berupa Youtube, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Muh. Burhanudin sempat diajukan pada sidang minggu lalu juga telah untuk memberi kesaksian sebagai saksi pelapor, namun tidak hadir karena dikabarkan tengah sakit.
4. Irena Handono
Irena Handono adalah pendiri Yayasan Pembina Muallaf Irena Center, dan Pondok Pesantren Muallafah Irena Center, yang berlokasi di Perumahan Taman Villa Baru Blok D/5 Pekayon Jaya, Bekasi. Irena melaporkan Ahok pada Jumat (21/10/2016), dengan nomor: LP/1059/X/2016/Bareskrim.
5. H Ibnu Baskoro
Saksi pelapor lainnya adalah Ibnu Baskoro, pengurus DKM Darussalam, Kota Wisata Cibubur. Ibnu bersama DKM Darussalam, pernah menggelar pengumpulan KTP untuk membuat surat kuasa, mengadukan Ahok atas tuduhan penistaan agama. Ibnu melaporkan Ahok pada Selasa (12/10/2016) dengan LP nomor: LP/1031/X/2016/Bareskrim.
Advertisement