Liputan6.com, Jakarta - Usai mendapatkan kebebasannya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang sempat terjerat kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen langsung memperjuangkan pembersihan nama baiknya.
Meski telah menjalani hukuman penuh 18 tahun penjara dengan rincian 7,5 tahun penjara ditambah 4,5 tahun remisi, dan 6 tahun grasi dari Presiden, Antasari tetap kukuh menyatakan dirinya tidak bersalah atas kasus pembunuhan tersebut.
Saat masih menjalani hukuman, Antasari melalui kuasa hukumnya sudah melakukan berbagai proses hukum dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) untuk menegaskan bahwa dirinya bersih dari kasus tersebut, tetapi usaha itu tak mampu menarik dirinya dari jerat hukum.
Advertisement
Kini, Antasari telah bebas. Peninjauan kembali untuk kedua kalinya telah disiapkan Antasari bersama kuasa hukum. Antasari mulai merancang 'strategi'.
Pengacara Antasari, Boyamin Saiman mengatakan PK ini sengaja dilakukan untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran itu.
"Kami tetap akan mengupayakan bebas murni secara hukum dalam bentuk mengajukan PK kedua nanti. Tapi itu dilakukan setelah membongkar SMS, peluru, baju korban lengkap semua baru ke sana. Itu dalam rangka membersihkan namanya bahwa anak cucu nanti tahu bahwa kakeknya dan buyutnya bukan orang yang bersalah," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu.
Boyamin menambahkan, sebelum PK diajukan pihaknya akan meminta pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menindaklanjuti dua laporan. Yang pertama, laporan tentang penyalahgunaan teknologi informasi dalam bentuk pesan singkat/SMS. Kemudian laporan tentang sumpah palsu oleh saksi yang mengaku melihat SMS tersebut.
"Itu dilaporkan setelah vonis bersalah, sekitar tahun 2011," ucap Boyamin.
Dukungan Presiden Jokowi
Niat Antasari untuk membersihkan namanya atas kasus yang diakui Antasari tidak pernah dilakukan mendapat dukungan dari banyak pihak. Tidak terkecuali dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Begitu dirinya mendapat hadiah grasi dari Jokowi, Antasari pun langsung menyambangi orang nomor satu di Indonesia itu. Meski 'merahasiakan' hasil pertemuan empat mata tersebut, tetapi sinyal dukungan Presiden terasa kuat.
Presiden Jokowi memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan. Panggilan mendadak ini berdekatan dengan jadwal pertemuan Jokowi dengan mantan ketua KPK Antasari Azhar. Diduga pemanggilan ini terkait kelanjutan laporan Antasari di Polda Metro Jaya.
Saat menuju Istana, Iriawan tampak membawa sebundel dokumen. Sang ajudan juga tampak membantu membawa dokumen itu. Ketika ditanya kelanjutan kasus Antasari, Iriawan belum mengetahui perkembangan kasus itu. Dia masih harus melihat data terbaru yang ada di penyidik.
"Nanti saya cek dulu. Saya sudah lama enggak update data itu. Nanti saya tanya dulu ya, bagaimana kasusnya juga ke penyidik," kata Iriawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.
Tidak hanya Presiden, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun turut mempersilakan Antasari untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kasusnya.
JK menilai, sebagai warga negara tentu Antasari memiliki hak yang sama untuk melaporkan sebuah kasus ke penegak hukum. Terlebih warga itu memiliki cukup bukti untuk meyakinkan penegak hukum ada tindakan kriminal dalam pelaporannya.
"Kalau dia punya bukti tentu sebagai warga negara dia berhak mengajukan kembali," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat 27 Januari 2017.
Dia mengatakan, berlanjut atau tidaknya sebuah kasus bisa dilihat dari waktu kasus itu berjalan. Bila belum kedaluwarsa, setiap kasus bisa dilanjutkan. "Tapi selama ada bukti yang cukup bisa saja," ucap JK.
Advertisement
Kapolri Janji Pelajari Lagi
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan pihaknya bakal mempelajari kembali kasus yang menjerat Antasari Azhar terkait pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Hal ini menyusul dikabulkannya grasi Antasari Azhar oleh Presiden Jokowi.
"Yang jelas kami akan mempelajari kasus (Antasari Azhar) itu kembali," kata Tito di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2017.
Menurut Tito, hal ini sengaja dilakukan guna membuka kembali sejumlah alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
"Mungkin alat buktinya sudah kuat atau tidak terutama yang mengarah kepada pak Antasari," ucap Tito.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan, pihaknya juga akan mengecek laporan yang dibuat Antasari pada 2011 lalu tentang penyalahgunaan teknologi informasi dalam bentuk pesan singkat/SMS dan laporan tentang sumpah palsu oleh saksi yang mengaku melihat SMS tersebut.
"Itu nanti kita akan cek yang mana, mencari sms tidak gampang. Ada beberapa provider yang tidak memiliki sistem seperti itu," tambah Tito.
Meski demikian, Tito mengaku hingga kini belum ada permintaan dari pihak Istana untuk membuka kembali kasus yang menjerat mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar itu.
"Belum ada ke saya," Tito memungkasi.
PDIP Siap Dampingi
Kedatangan Antasari Azhar di acara Debat Cagub DKI pada Jumat 27 Januari 2017 menjadi sorotan. Terlebih, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berada di tengah kubu calon nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDIP.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku dirinya sempat berbincang cukup lama dengan Antasari pada kesempatan tersebut.
Terkait kasus Antasari yang kembali akan diusut ulang, Hasto menegaskan PDI-P mantap berada di samping Antasari untuk mendampingi dirinya mencari keadilan yang dirasa Antasari tak ia dapatkan dalam putusan hakim.
"Saya sampaikan saat itu ke Pak Antasari bahwa selain PDI-P berdiri di atas pilar kehidupan bangsa, kami meyakini nilai satyameva jayate artinya kebenaran akhirnya yang akan menang. Melihat satyameva jayate tersebut Pak Antasari menyatakan antusiasmenya. Dari pengalaman hidup, beliau mengalami hal itu," pungkas Hasto.
Advertisement