MUI Akan Laporkan Ahok dan Pengacaranya ke Lembaga Peradilan

MUI mengecam tindakan Ahok dan pengacaranya yang dinilai mengintimidasi Ma'ruf Amin.

oleh Khairur Rasyid diperbarui 04 Feb 2017, 11:30 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2017, 11:30 WIB
MUI Akan Laporkan Ahok dan Pengacaranya ke Komisi Yudisial
MUI Akan Laporkan Ahok dan Pengacaranya ke Komisi Yudisial

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam tindakan pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Ma'ruf Amin dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama.

Untuk itu, MUI akan melaporkan tindakan Ahok dan pengacaranya ke beberapa institusi peradilan.

Hal ini diungkapkan oleh Komisi Hukum MUI Abdullah Ihsan, yang menganggap Ahok beserta tim pengacaranya tidak pantas melakukan intimidasi terhadap Ma'ruf Amin.

"Sikap tegas kami akan menyampaikan kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Jaksa Agung, dan juga ke Peradi. Saya kira itu sikap yang pantas dilakukan kami," terang Abdullah Ihsan di Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).

Pertimbangan pelaporan ini, kata dia, dikarenakan pada persidangan tersebut Ahok dan tim pengacara menyerang martabat dari seorang kiai yang dihormati oleh ribuan santri beserta pengikutnya.

"Bayangkan beliau itu kan seorang kiyai yang dihormati, yang memimpin Majelis Ulama Indonesia, yang membawahi organisasi besar seperti NU dan Muhammadiyah dan 79 organisasi lainnya, menatap wajahnya aja segen," kata Ihsan.

Menurut dia, atas tindakan yang dilakukan Ahok dan tim pengacaranya sudah menyakiti masyarakat NU dan MUI serta umat muslim Indonesia.

"Sikap, Pak Ahok ini membuat masyarakat NU dan MUI merasa tersakiti dan saya juga menggapai sikapnya tidak santun kepada sesepuh, sehingga membuat suasana semakin gaduh," tandas Ihsan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya