Liputan6.com, Jakarta - Siti Aisyah masih dalam pemeriksaan intensif oleh kepolisian Malaysia usai ditangkap terkait dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Jaksa Agung M Prasetyo memastikan Indonesia akan memberikan pendampingan hukum kepada Siti.
"Kita wajib perhatikan dan bahkan tentunya mengurus Warga Negara kita ketika menghadapi masalah hukum. Termasuk advokasi (pendampingan hukum) bersama pejabat yang lain. Indonesia tidak akan melepaskan Siti Aisyah sendirian di Malaysia menghadapi masalah hukumnya," jelas Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu 22 Februari 2017.
Baca Juga
Menurut dia, kasus Siti Aisyah akan ditangani terlebih dahulu oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Malaysia.
Advertisement
"Sementara Kemenlu dulu kita punya perwakilan di Malaysia (KBRI). Kita akan mantau dari sini kasusnya," ujar Prasetyo.
Dia pun berharap agar pemerintah Malaysia dapat memberikan akses kepada pemerintah Indonesia untuk bertemu dengan Siti Aisyah.
"Sistem hukum Indonesia dengan Malaysia berbeda, maka kita serahkan kasus ini kepada kepolisian Malaysia. Namun, kita harapkan agar pemerintah Malaysia beri akses untuk menemui yang bersangkutan (Siti Aisyah)," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Siti Aisyah ditangkap Kepolisian Malaysia pada 16 Februari 2017. Penangkapan ini selang tiga hari dari pembunuhan Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur.