Gerebek Pabrik Kecap Ilegal, BPOM Ikut Operasi Interpol

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dan mengamankan 37 jenis produk dalam ribuan kardus terdiri dari kecap, sambal, makanan ringan.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Mar 2017, 07:39 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2017, 07:39 WIB
BPOM gerebek pabrik saus ilegal
BPOM gerebek pabrik saus ilegal (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Mabes Polri dan NCB Interpol melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sarana yang memproduksi dan mengedarkan pangan ilegal di daerah Tangerang, Banten. Tepatnya di PD Sari Wangi, Jalan Pintu Air, Karangsari, Tangerang, yang melakukan produksi dan distribusi produk pangan tanpa izin edar (TIE).

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita dan mengamankan 37 jenis produk dalam ribuan kardus yang terdiri dari kecap, sambal, serta makanan dan minuman ringan TIE. Termasuk di antaranya adalah produk-produk yang siap didistribusikan ke delapan wilayah di Indonesia.

Berdasarkan informasi dari pemilik sarana, PD Sari Wangi telah beroperasi sejak tahun 1980-an dengan produksi berupa kecap dan sambal ilegal sebanyak lebih kurang 5 ton per hari, antara lain sambal merek SAB sebanyak 2000 kardus dan sambal merek SMB sebanyak 100 kardus per hari. Produk kecap dan sambal ilegal tersebut banyak diedarkan di warung makan, seperti di warung tegal, warung mi ayam, dan sebagainya.

"Selama ini, Badan POM sudah bekerja sama dengan Pemda, dalam hal ini Dinas Kesehatan setempat, untuk melakukan pembinaan. Namun ternyata pabrik ini tetap berproduksi meski sudah beberapa kali mendapatkan pembinaan dan teguran," tegas Kepala Badan POM, Penny K Lukito, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/3/2017).

Terkait dengan temuan ini, pelaku sementara diduga melanggar Pasal 142 dan 144 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp 6 miliar.

OTT ini merupakan bagian dari Operasi Opson VI, yaitu operasi internasional yang dikoordinasikan oleh Interpol dengan target makanan dan minuman ilegal, palsu, dan sub-standar. Tahun 2017 merupakan tahun ke-2 keikutsertaan Badan POM dalam Operasi Opson. Pelaksanaan operasi ini dilatarbelakangi tindak pemalsuan, penyelundupan, dan penggelapan produk pangan yang masuk atau beredar di Indonesia.

"Keikutsertaan Badan POM dalam operasi ini merupakan salah satu wujud kemitraan yang dibangun dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan di Indonesia," jelas Penny.

Badan POM pun mengimbau kepada pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya