Novel Baswedan Diminta Jangan Asal Serang Internal KPK Tanpa Bukti Kuat

Soal transaksi itu disampaikan Novel melalui podcast miliknya yang berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK" bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jul 2023, 10:34 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2023, 01:03 WIB
FOTO: Momen Novel Baswedan dkk Tinggalkan Gedung Merah Putih KPK
Novel Baswedan (kedua kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menunjukkan id card di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ketua Umum Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) menyoroti pernyataan Novel Baswedan terkait eks Kasatgas Penyidik KPK Tri Suhartanto yang diduga memiliki transaksi Rp300 miliar. Soal transaksi itu disampaikan Novel melalui podcast miliknya yang berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK" bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).
 
"Pernyataan Novel itu tidaklah benar, seharusnya dia jelaskan juga pokok perkara yang sebenarnya seperti apa agar tidak terus menerus berkesan menggiring opini buruk tentang internal KPK," kata Muhamad Suparjo SM Ketua Umum FGMI kepada awak media, Senin (3/7).
 
Suparjo menduga yang dimaksud Novel saat itu adalah penyidik yang menangani perkara Mardani Maming. Saat menangani perkara Maming, terjadi unjuk rasa di KPK agar penyidik yang menangani perkara tersebut dipecat dari KPK karena menuntaskan perkara Maming. Lalu Maming gugat praperadilan dengan menunjuk Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto sebagai penasihay hukum. Praperadilan Maming kalah dan divonis 10 tahun penjara.
 
Tidak sampai di situ, Maming mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat vonis menjadi 12 tahun dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 108 Milyar.
 
"Jadi kita harus runut dari bawah awal mula perkaranya agar tidak terjadi fitnah seperti yang Novel sampaikan di podcastnya bersama Bambang Widjojanto," kata Suparjo.
 
Selanjutnya, Suparjo juga tak setuju dengan pernyataan Novel bahwa Tri Suhartanto tidak diperiksa dan mengundurkan diri begitu saja dari KPK.
 
"Pernyataan Novel itu lagi-lagi tidak benar. Faktanya penyidik tersebut telah diperiksa oleh Dewas KPK, namun tidak ditemukan pelanggaran, dan ia mengajukan permohonan kembali ke Polri. Jadi KPK bukan membiarkan begitu saja, tapi semua sesuai prosedur," kata Suparjo.
 
"Jadi jelas tidak benar apa yang dimaksudkan oleh Novel terkait transaksi eks penyidik KPK sebesar Rp300 miliar itu. Karena tidak ditemukan pelanggaran oleh Dewas KPK setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang dimaksud," tambahnya
 
Suparjo juga menyayangkan pernyataan-pernyataan Novel Baswedan yang selalu menyerang personal pimpinan KPK.
 

 

"Jika ditelusuri pernyataan Novel ini selalu tendensius terhadap pimpinan KPK dalam hal ini. Soal putusan MK dia anggap politis, padahal jelas MK memutuskan perpanjangan jabatan melalui prosedur dari gugatan Wakil Ketua KPK. Dan yang terbaru terkait dugaan transaksi Rp300 miliar ini yang tanpa ia jelaskan pokok perkara yang sebenarnya," ungkap Suparjo.

Tak Kritisi Formula E

Novel Baswedan di Komnas HAM
Novel Baswedan bersama perwakilan pegawai KPK melaporkan pelanggaran HAM pada penyelenggaraan TWK ke Komnas HAM, Selasa (8/6/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Suparjo juga menambahkan Novel tak pernah kritis terhadap hal-hal lain yang masuk pada pembahasan perkara di KPK. Seperti kasus Formula E yang tidak pernah dia singgung. Novel juga dianggap tidak pernah mengkritisi terkait pelaporan 200 Laporan Hasil Audit (LHA) PPATK di Kementrian Keuangan RI dengan nilai Rp l249 triliun.
 
"Nah, yang saya heran kenapa Novel tidak kritis terhadap kasus Formula E?. Dugaan saya issu yang selama ini Novel sebar terkait pimpinan KPK semata-mata untuk menutupi kasus Formula E. Bisa jadi kan?," jelas Suparjo.
 
Suparjo menekankan dan memberi ultimatum agar Novel tidak selalu melakukan prejudice terhadap institusi KPK.
 
"Janganlah Novel itu selalu berprasangka buruk terhadap personal-personal KPK, dia ini kan mantan penyidik seharusnya berbicara tentang pokok perkara yang ditangani KPK bukan malah serang sana serang sini. Itu tidak etis," kata dia.
 
Selaku ASN Polri dan juga penegak hukum Novel Baswedan tidak seharusnya asal bicara karena dapat melanggar kode etik Kepolisian. Jika terus menerus seperti itu seharusnya Komisi Aparatur Sipil Negara melakukan pemeriksaan atas perilaku Novel Baswedan selaku ASN.
 
"Novel ini kan ASN, statusnya sama dengan pegawai KPK yaitu penegak hukum hanya berbeda institusi saja. Seharusnya yang dilakukan Novel adalah bersinergi dengan KPK yang sama-sama penegak hukum bukan malah asal bicara dengan menebar isu dan prasangka buruk terhadap sesama penegak hukum yang dalam hal ini adalah KPK," ungkap Suparjo.
 
"Saya harap Komisi Aparatur Sipil Negara memeriksa Novel Baswedan atas perilakunya selama ini, karena dia adalah bagian dari ASN," tutup Suparjo.
 
 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya