Liputan6.com, Jakarta - Panitia seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan 12 nama yang lolos seleksi tahap pertama yang meliputi administrasi dan karya tulis.
Dikutip dari Antara, Jumat (10/3/2017), di antara 12 orang yang lolos, terdapat nama guru besar tata negara Universitas Andalas Saldi Isra dan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf.
Usai lulus seleksi tahap pertama, mereka diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan di RS Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto pada 14 Maret 2017.
Tes selanjutnya adalah wawancara terbuka di ruang Serbaguna Kementerian Sekretariat Negara pada 27 dan 29 Maret 2017.
Advertisement
Panitia seleksi juga mengharapkan masukan masyarakat terhadap 12 nama tersebut dengan mengirimkan masukan langsung ke Kementerian Sekretariat Negara atau melalui surat elektronik dengan alamat panselmk@setneg.go.id atau panselmk_setneg@yahoo.co.id sejak 10 hingga 23 Maret 2017.
Pansel calon hakim Mahkamah Konstitusi dibentuk pada 21 Februari 2017 beranggotakan mantan Wakil Ketua MK Harjono (sekaligus ketua), pengacara dan aktivis HAM Todung Mulya Lubis, pakar hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait, Hakim Konstitusi 2003-2009 Maruarar Siahaan, serta Komisioner Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta.
Pansel bertugas mencari tiga orang yang salah satunya akan dipilih Presiden Joko Widodo sebagai pengganti Patrialis Akbar yang tersandung kasus dugaan korupsi.
Nama tiga orang itu akan diserahkan kepada Presiden pada 31 Maret. Presiden punya waktu 7 hari terhitung sejak 31 Maret untuk menetapkan hakim Mahkamah Konstitusi definitif.
"Harapan kita mendapat hakim yang baik. Jangan sebelumnya sudah baik, begitu jadi hakim MK malah jelek," kata Harjono, 3 Maret 2017.
Berikut 12 Nama Calon Hakim MK lolos seleksi pertama:
1. Saldi Isra, guru besar tata negara Universitas Andalas
2. Muhammad Yusuf, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
3. Rasyid Thalib, dosen hukum tata negara Universitas Tadulako.
4. Bernard L Tanya, pengajar hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang.
5. Chandra Yusuf, advokat pada kantor pengacara Chandra Yusuf and Associates Law Firm.
6. Eddhi Sutarto, konsultan manajemen hukum perusahaan dari kantor pengacara Eddhi Sutarto dan Partners.
7. Wicipto Setiadi, mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.
8. Hotman Sitorus, Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan Kemenkumham.
9. Krishna Djaya Darumurti, pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga,
10, Mudji Estiningsih, Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara.
11. Muhammad Yamin Lubis, guru besar hukum agraria Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.
12. Muslich KS, pengajar hukum Islam Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.