Wakil Dishub DKI: Tarif Murah Angkutan Bukan Berarti Tak Nyaman

Tarif atas bawah transportasi online dianggap sebagai instrumen dari pemerintah.

oleh Ika Defianti diperbarui 22 Mar 2017, 09:21 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2017, 09:21 WIB
Aplikasi transportasi online
Aplikasi transportasi online

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, mengenai aturan baru tarif transportasi online merupakan upaya untuk melindungi hak konsumen.

Menurut dia, yang dipermasalahkan sekarang merupakan adanya batasan tarif atas ataupun bawah. Pemerintah dalam hal ini sudah melihat dari segala aspek.

"Tarif murah juga bukan berarti tidak nyaman ataupun tidak aman. Kita hanya menetapkan batas saja, sisanya diserahkan kepada mereka (perusahaan)," ujar Sigit di kantor Dinas Teknis, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Maret 2017.

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit menyatakan, tarif atas bawah transportasi online merupakan instrumen dari pemerintah.

"Karena mereka tidak mampu melakukan pengawasan keselamatan. Jadi yang terpenting bukan batas yang ditentukan, tetapi apakah mampu pemerintah bisa mengawasi dari operator untuk tidak melakukan monopoli," ucap Danang.

Selain itu, ucap dia, yang terpenting adalah pemerintah dapat memberikan pelayanan keamanan transportasi kepada masyarakat.

"Kalau pemerintah bisa mengendalikan pelayanan keamanan kepada masyarakat, tidak perlu adanya penetapan tarif. Kalau harganya diturunkan, tapi ternyata untuk proyek ini mengabaikan syarat kelayakan kendaraan berarti merugikan masyarakat," ujar Danang.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Darat mulai 1 April 2017 akan menerapkan Peraturan Menteri (PM) No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sebelumnya, peraturan menteri ini telah dilakukan sosialisasi selama enam bulan dan akan habis masa sosialisasi pada akhir Maret ini. Dalam PM 32 tersebut sudah dimasukkan 11 tuntutan para perusahaan [transportasi online](2894292 "") dan konvensional. Salah satunya mengenai mekanisme tarif.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya