Sidang E-KTP, Penyidik KPK Bongkar Pihak Pengancam Miryam

Penyidik KPK menyatakan, Miryam dalam keadaan baik-baik saat memberikan keterangan di penyidikan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Mar 2017, 11:19 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2017, 11:19 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan. (Liputa6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini. Ketiganya adalah Novel Baswedan, Irwan Susanto, dan Damanik.

Kehadiran tiga penyidik ini untuk dikonfrontir dengan mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. Dalam persidangan, Miryam mengaku diancam penyidik KPK saat diperiksa untuk memberikan keterangan terkait e-KTP sehingga menandatangani BAP.

Ketiga penyidik menyatakan tidak menekan Miryam dan pemeriksaan. Mereka pun membongkar pihak yang menekan politikus Partai Hanura itu.

"Beliau disuruh oleh pihak yang dikatakan adalah anggota Komisi III DPR untuk tidak mengakui fakta menerima dan membagi-bagi uang. Yang bersangkutan dikatakan kalau sampai mengaku, nanti dijebloskan," ujar Novel Baswedan di hadapan Majelis Hakim, Kamis (30/3/2017).

Novel juga sempat menyarankan agar Miryam memberikan keterangan yang jujur. Jika tidak, proses hukum lain akan terus membuntutinya, yakni memberikan keterangan palsu.

"Kami sudah katakan seperti itu. Bahkan kami menyarankan saksi (Miryam) untuk meminta bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Novel.

Semua yang disampaikan Novel juga dibenarkan dua penyidik lainnya. Irwan Susanto bahkan mengatakan Miryam dalam keadaan baik-baik saat memberikan keterangan di penyidikan.

"Kami tidak melihat saksi dalam keadaan tertekan, dia senyum dan tertawa, bicara dengan santun. Kami tidak melihat dia dalam keadaan tertekan," tegas Irwan.

Pada sidang Kamis 23 Maret 2017, Miryam menyatakan cabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Miryam mengaku tertekan dan diancam saat diambil keterangan oleh tiga penyidik.

Miryam merupakan salah satu saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan, Miryam disebut sebagai pihak yang membagi-bagikan uang bancakan. Miryam juga disebut menerima aliran dana sebesar US$ 23 ribu.

Politikus Partai Hanura tersebut dalam sidang membantah terlibat dalam bagi-bagi uang pada kasus e-KTP. Dia juga membantah menerima Rp 50 juta. Miryam menyatakan mencabut semua omongannya dalam BAP. Menurutnya, pernyataan yang sudah tertulis di BAP hanya untuk menyenangkan penyidik.

"Saya takut, saya diancam sama penyidik, pemberian jawaban di BAP itu hanya untuk menyenangkan mereka, saya jawab asal-asalan Pak. Jadi tidak pernah saya dapat uang (Rp 50 Juta dari Ketua Komisi II)," kata dia sambil menangis.

Bahkan, Miryam S Haryani mengaku sempat muntah-muntah saat dipanggil penyidik KPK. "Saya sampai muntah-muntah pak, nangisnya di kamar mandi, terus terang saya tertekan sekali," tambah dia.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya