Peras Dokter Rp 20 Juta, Oknum Wartawan di Bogor Ditangkap

Oknum wartawan mengancam dokter Anton dengan tuduhan telah melakukan malapraktik terhadap pasien bernama Zahra.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 12 Apr 2017, 14:36 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2017, 14:36 WIB
Pemerasan Oknum Wartawan
Ilustrasi

Liputan6.com, Bogor - Kepolisian Resor Bogor menangkap oknum wartawan dari media online, MJ, yang diuga mencoba memeras dokter bernama Anton Lokananta.

Pemerasan ini terjadi pada Senin, 10 April lalu. Awalnya, MJ mendatangi klinik umum tempat praktik Anton.

MJ kemudian mengancam Anton dengan tuduhan telah melakukan malapraktik terhadap Zahra, yang kini sudah meninggal, setelah menjalani perawatan 14 hari di RSUD Cibinong.

"Korban menyangkal tuduhan itu. Keterangan korban, Zahra meninggal di ICU RSUD Cibinong karena sakit radang otak," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky, Bogor, Rabu (12/4/2017).

MJ yang tidak percaya begitu saja dengan ucapan Anton yang kemudian mengancam akan memuat berita kasus tersebut. Dia meminta uang Rp 20 juta jika sang dokter ingin kasusnya tidak dimuat.

Keesokan harinya, MJ kembali mengajak Anton bertemu dan menyerahkan sejumlah uang. Kemudian disepakati melakukan pertemuan di RSUD Cibinong. Namun, Anton hanya menyiapkan uang Rp 2 juta.

"Saat itu korban panik, sehingga menyanggupi tawaran pelaku. Saat itu korban memberikan uang tunai Rp 2 juta di seputar RSUD Cibinong," ujar Dicky.

Karena merasa terganggu, Anton kemudian melaporkan pemerasan tersebut ke Mapolres Bogor. "Atas laporan itu polisi langsung menangkap yang bersangkutan," kata Dicky.

Sementara menurut Anton, Zahra merupakan pasiennya, tapi Zahra telah dirujuk dan dirawat di Rumah Sakit Annisa Citeureup. Karena sakitnya bertambah parah, Zahra kemudian dirawat di RSUD Cibinong.

Zahra kemudian meninggal dunia setelah 14 hari menjalani perawatan karena menderita penyakit radang otak akut.

Kepolisian saat ini masih menyelidiki kasus pemerasan dari oknum wartawan tersebut. Sedangkan MJ diamankan di Mapolres Bogor berserta barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, kartu pers, handycam, ponsel, dan KTP.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya