Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyita empat buah mobil mewah dan empat motor dari Sekretaris Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) berinisial DSW.
DSW telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang bongkar muat di Pelabuhan peti kemas Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, sebelum menyita, pihaknya terlebih dahulu menggeledah rumah tersangka DSW. Dari lokasi itu, polisi mendapati dua unit mobil BMW, satu unit mobil Mini Cooper, satu unit mobil Honda Jazz, tiga unit sepeda motor trail merk KTM, dan satu unit sepeda motor Piagio.
Advertisement
"Penggeledahan ini untuk mengecek aset milik tersangka untuk kemudian dilakukan penyitaan," kata Agung dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Penyidik, sambung Agung, juga telah menyita uang sebesar Rp 6,1 miliar dari rekening pribadi DSW. Kemudian juga memblokir rekening deposito atas nama Komura yang didalamnya menyimpan uang Rp 326 miliar.
"Saat ini penyidik masih menelusuri harta milik pengurus Komura," ucap Agung.
Untuk barang bukti kendaraan yang disita, Agung mengatakan saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Samarinda, Kalimantan Timur.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tengah menyidik dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang yang dilakukan oleh Pengurus Komura, yaitu dengan meminta tarif bongkar muat ke PBM (Perusahaan Bongkar Muat) tanpa didasari oleh legalitas yang benar.
Selain itu penetapan tarif tersebut hanya dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan pihak lain.
Penyidik juga telah menetapkan ketua Komura berinisial JAG sebagai tersangka yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Samarinda. Selain itu sekertaris komura berinisial DHW juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik.