2 Terdakwa di Bawah Umur dalam Kasus Pedofil Divonis Bersalah

Saat ini, DF sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Anak. Sementara SHDW menjalani hukuman di Panti Sosial Marsudi Handayani.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 15 Apr 2017, 02:23 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2017, 02:23 WIB
ilustrasi-asusila-131104c.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Dua terdakwa kasus pedofil atau pornografi anak di grup Facebook berinisial DF alias TK alias DY (17) dan SHDW alias SHDT (16) divonis bersalah. Keduanya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman yang berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sebelumnya DF dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 8 tahun penjara. Sementara SHDW dituntut 3 tahun penjara. Keduanya diduga sebagai pedofil.

"Namun majelis hakim memutuskan hukuman untuk DF menjadi 6 tahun penjara, dan SHDW 2 tahun penjara," ujar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/4/2017).

Argo menjelaskan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terbilang lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

"Tapi JPU tidak akan banding," kata dia.

Saat ini, DF sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Anak. Sementara SHDW menjalani hukuman di Panti Sosial Marsudi Handayani.

Sebelumnya, DF dan SHDW ditangkap bersama dua orang lainnya yakni Wawan alias Snorlax (27) dan Illu Inaya alias DS (24) pada Selasa 14 Maret 2017. Dua hari kemudian, satu tersangka lagi atas nama Aldi Atwinda Jauhar alias AAJ (24) juga dibekuk.

Namun polisi mempercepat proses penyidikan DF dan SHDW karena masih di bawah umur. Sementara tiga tersangka lainnya masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu proses penyidikan berjalan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya