Liputan6.com, Mataram - Gatot Brajamusti, artis yang juga ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Terdakwa dinyatakan bersalah dan diberikan hukuman 8 tahun penjara dipotong masa kurungan 3 bulan," ujar Hakim ketua, Yafi, Kamis (20/4/2017).
Mantan guru spiritual penyanyi Reza Artamevia ini sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2, dan 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Advertisement
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Usai hakim ketua memberikan putusan, aktor film DPO ini kemudian diberikan hak untuk mengajukan banding atau menerima putusan secara utuh. Namun Gatot Brajamusti memilih untuk berpikir dan berdiskusi dengan para kuasa hukumnya.
"Baiklah, kami kasi waktu satu minggu kepada terdakwa untuk berpikir," ucap Yapi seraya mengetuk palu.
Sementara usai persidangan, Gatot mengaku vonis yang dijatuhkan kepadanya sangat berat dan tak sesuai. Ia membandingkan masa tahanan para pengedar narkoba yang ada bersama dengannya di Lapas Mataram. Para Bandar tersebut, hanya diberikan hukuman 5 tahun penjara.
"Berat, sekelas pengedar saja yang bersama saya di Lapas ada yang dituntut 4 tahun dan 5 tahun dan 6 tahun dan saya bukan pengedar, masa divonis 8 tahun?! Dan 8 tahun itu waktu yang lama. Bayangan saja, 8 kalender berganti," kata dia.
Gatot mengaku putusan tersebut selain tak sesuai juga dianggap tak adil. Karena itu, dirinya juga berencana akan mengajukan banding untuk menuntut hukuman yang sesuai untuknya.
"Ini tidak adil, saya akan ajukan banding," kata Gatot Brajamusti.