Liputan6.com, Tangerang - Aparat Kejaksaan Negeri (Kajari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan sosialisasi mengenai Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) sebagai antisipasi keberadaan aliran sesat.
"Kami sudah beberapa kali menggelar dan diharapkan warga untuk segera melaporkan bila ada kegiatan mencurigai di tengah masyarakat," kata Kepala Kajari Tigaraksa Firdaus di Tangerang, Minggu, (23/4/2017), seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan deteksi dini lingkungan menyangkut keberadaan dugaan aliran sesat di Kecamatan Teluknaga, Kronjo, maupun di Solear.
Sosialisasi Pakem salah satunya untuk menghindari tindakan anarkis, karena aliran tersebut dianggap meresahkan warga sekitar.
Sosialisati itu terkait dugaan adanya tiga aliran sesat yang meresahkan warga Kabupaten Tangerang belakangan ini. Beberapa di antaranya adalah di Kecamatan Solear oleh ASI (45) seorang ustaz setempat dengan aksi menggandakan uang.
Selain itu, ada aliran di Kecamatan Kronjo karena ada pengikut yang mengitari kolam setelah salat dan itu dianggap telah menunaikan ibadah haji.
Aliran terakhir yang diduga aliran sesat adalah di Kecamatan Teluknaga dengan pemimpin Sht (50) dengan cara merekrut warga secara senyap melalui perguruan CB.
Aparat Polresta Tangerang telah menetapkan ASI sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP ancaman hukuman empat tahun dan UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan ASI yang mempunyai murid sekitar 130 jamaah, selain mengajarkan pengajian kepada jemaah, juga berupaya meminta uang dengan alasan sukarela berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 190 juta tiap jemaah.
Uang tersebut dengan alasan semula untuk modal usaha dan diberikan kembali secara berlipat setelah berhasil.
Menyangkut perguruan CB, aparat Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab melakukan pemantauan secara rutin di Kecamatan Teluknaga.
Firdaus menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai elemen warga dan instansi lain agar tidak terjadi gesekan keberadaan perguruan itu terkait aliran sesat.
Deteksi Dini Aliran Sesat, Kejari Tangerang Lakukan Ini
Belakangan ini diduga ada tiga aliran sesat yang meresahkan warga Kabupaten Tangerang belakangan ini.
diperbarui 24 Apr 2017, 06:05 WIBDiterbitkan 24 Apr 2017, 06:05 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Cek Nomor by.U: Panduan Lengkap untuk Pengguna
Cara Daftar Kartu XL: Panduan Lengkap Registrasi Nomor Baru dan Lama
Cuaca Hari Ini Rabu 6 November 2024: Langit Jakarta Mayoritas Hujan Siang Nanti
Cara Menyimpan ASI: Panduan Lengkap untuk Ibu Menyusui
Dorong Penjualan, Wuling Tawarkan Promo dan Bikin Banyak Pameran Akhir Tahun
Maruarar Usul Aset Tanah Sitaan Koruptor Dijadikan Perumahan Rakyat
Cara Bikin Kulit Lumpia yang Lentur dan Anti Sobek, Praktis Banget
Rumah Kosong di Jepang Kini Dijual Murah, Pembeli Asing Makin Berminat
Kerugian Akibat Peretasan dan Penipuan Kripto Sentuh Rp 2,05 Triliun pada Oktober 2024
Suplai Proyek Tol Akses Patimban, WSBP Raih Kontrak Rp 51,81 Miliar
Mengenal Nicole's River Park, Wisata Rekreasi Menarik di Bogor
Menjadi Pribadi Berwibawa, Ini 5 Kebiasaan Positif yang Bisa Diadopsi