Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis sitaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aset kasus narkotika dengan total nilai Rp 17,6 miliar. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari tiga kasus narkotika yang diungkap sejak awal 2017.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, dari ketiga kasus tersebut, ada enam tersangka yang dibekuk. Dua di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika.
"Kita sita untuk negara, sehingga jaringan ini nggak punya kekuatan lagi secara finansial. Kita terus ungkap TPPU-nya," tutur Budi Waseso di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/4/2017).
Advertisement
Pria yang akrab disapa Buwas ini menyampaikan, kasus pertama diungkap pada 12 Januari 2017 dengan tersangka berinisial TSF dan AN. Tersangka TSF merupakan residivis kasus kepemilikan ekstasi 4.000 butir yang baru bebas pada 2016.
"Dari TSF dan AN ini, kita sita aset dengan nilai keseluruhan Rp 8,8 miliar. Keseluruhannya dalam bentuk uang tunai, satu unit rumah di Jakarta Utara, dan polis asuransi," jelas dia.
Kasus kedua terungkap pada 1 Maret 2017. Petugas meringkus tiga tersangka berinisal DED, HER, dan SA yang terlibat peredaran sabu seberat 48,1 kg, 3.702 butir pil ekstasi, dan 454 butir happy five. Dari ketiganya, pada 13 Maret 2017 penyidik menelusuri TPPU dan menyita aset total senilai Rp 4,4 miliar.
"Ini mereka jaringan Medan. Total keseluruhan TPPU dari aset berupa satu unit rumah, enam mobil, dan dalam bentuk uang tunai," ujar Buwas.
Ketiga, pada 24 Maret 2017, penyidikan TPPU juga menyasar ke salah seorang tahanan Rutan Klas 2A Pontianak, Kalimantan Barat. Narapidana berinisial SAP itu diketahui mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi.
"Dia divonis 11 tahun penjara kasus narkoba juga. Tapi tetap main di penjara. Ketahuan pada 4 Februari 2017 dengan barang bukti 20,1 kg sabu," kata dia.
Dari SAP, penyidik melakukan TPPU dengan aset senilai Rp 4,3 miliar. Di antaranya dalam bentuk rumah sebanyak tiga unit, tiga bidang tanah, arena futsal, tiga unit mobil, dan uang dalam rekening bank.
"Kita bekerja sama dengan PPATK, BI, Ombudsman, dan OJK untuk penelusuran dan penelisikan TPPU ini. Bukan kita yang tentukan TPPU-nya," pungkas Buwas.
Para tersangka terancam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Â