BNN Musnahkan Sabu dari Pengungkapan Jaringan Internasional

Para tersangka kasus narkoba itu terancam hukuman seumur hidup.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Apr 2017, 12:53 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2017, 12:53 WIB
Pemusnahan narkoba
Pemusnahan narkoba (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan belasan kilo paket narkoba di halaman parkir kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.

"Ini adalah pemusnahan ke empat dilakukan di tahun ini. Pemusnahan kali ini dari temuan empat kasus barang bukti, dimusnahkan ada 11 kg sabu, 3,6 kg ganja, 167 butir ekstasi, dan 4,6 gram heroin," kata Deputi Berantas BNN Arman Depari dalam jumpa pers kepada awak media, Kamis (20/4/2017).

Arman menuturkan, temuan kasus pertama yakni penyelundupan ganja asal Aceh seberat 3 kg lewat jalur laut. Dari temuan ini, BNN mengamankan awak kapal berinisial JDF (40).

"Kasus berikutnya masih dari penyelundupan ganja. Seorang mahasiswa ZA(26) diamankan di kamar sebuah kapal kontainer Segoro Mas rute pelayaran Aceh-Jakarta," lanjur Arman.

Untuk temuan kasus ketiga, BNN menciduk residivis yang hendak menyelundupkan 11,076 gram sabu jaringan internasional pada 20 Maret 2017. "Tiga orang diamankan BNN, GUS (31), WAH (21), dan A (50) yang kami tembak dan mati dalam perjalanan karena berusaha kabur," kata dia.

Kasus ke empat yaitu BNN menyita paket berisi 167 butir ekstasi dan 4,6 gram heroin yang dipaketkan via pos Indonesia dari Belanda. BNN lalu mengamankan pria berinisal FZ (41) di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

BNN mengenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup kepada para tersangka.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya