Kata Ahok Jika Vonis Sidang Besok Tidak Sesuai Harapan

Ahok tak memikirkan syukuran atau acara lain jika besok hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Mei 2017, 13:27 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2017, 13:27 WIB
Sidang Vonis Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa besok.

Ahok mengaku pasrah apa pun hasil sidang vonis. Sekalipun hasil persidangan besok tidak sesuai harapan, dia tetap pasrah.

"Ya mau bilang apa? Sekarang juga kamu kira aku diperlakukan dengan adil? Biasa aja aku. Aku percaya negara, siapapun, ada Tuhan yang pegang kuasa," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (8/5/2017).

Ahok mengaku tidak memusingkan vonis yang dijatuhkan kepadanya, adil atau tidak. Apapun hasil persidangan besok dia akan menerima.

"Enggak ada kata enggak adil. Aku terima saja. Mau zalimi atau fitnah, ya terima saja," ucap dia.

"Kalau kata pepatah kuno, sebelum paku di atas peti mati kamu berbunyi, enggak usah klaim kamu sukses atau gagal," Ahok melanjutkan.

Ahok juga tak memikirkan syukuran atau acara lain jika besok hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya. "Enggak ada ritual-ritual. Kerja sajalah sampai Oktober," kata Ahok.

Sebelumnya Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51, saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Nasib Ahok akan ditentukan pada persidangan vonis besok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto itu bisa saja menjatuhkan hukuman lebih berat atau ringan dari tuntutan jaksa.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya