Tersangka Tewas, Polisi Terbitkan SP3 Kecelakaan Maut Ciloto

Kecelakaan maut dengan 11 korban tewas terjadi di Jalan Raya Puncak, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Sabtu 30 April.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 09 Mei 2017, 01:11 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 01:11 WIB
Kecelakaan Maut Ciloto Puncak
Kecelakaan maut itu diduga berawal dari ulah sopir bus yang diduga ugal-ugalan, menewaskan 11 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Sopir bus pariwisata Kitran, Suyono, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Puncak, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Suyono tewas di lokasi kejadian, Sabtu 30 April 2017.

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Erik Bangun Pratama mengatakan, penyidikan polisi mengarah pada Suyono.

Penetapan pria 50 tahun ini sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa hasil investigasi tim dari Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan APM Mercedes serta keterangan saksi-saksi.

Hasil pemeriksaan APM Mercedes menyatakan, salah satu penyebab kecelakaan bus Kitrans hingga merenggut 11 nyawa adalah ditemukan pengaturan rem di bagian belakang (servo) kanan dan kiri tidak berfungsi, sehingga mengakibatkan rem blong.

"Karena ada unsur kelalaian, polisi menetapkan Suyono sebagai tersangka," ujar Erik usai gelar perkara di Pos 2 Cepu, Ciloto, Cianjur, Senin (8/5/2017).

Namun, karena Suryono telah tewas maka kepolisian segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Dalam pelaksanaan SP3 nanti kami koordinasikan dengan kejaksaan dulu," ujar dia.

Meski SP3, kata Erik, bukan berarti penyelidikan kasus kecelakaan maut ini berhenti di tengah jalan. Polisi masih mendalami kasus dugaan pemalsuan surat-surat kendaraan yang dilakukan pemilik pertama yakni Saadi.

"Pengecekan Dishub Jakarta KIR palsu, kartu pengawasan juga sama dan kartu izin usaha tidak standar," terang dia.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Saadi, dia mengaku sudah menjual bus itu kepada Suyono (sopir) awal April kemarin.

"Setelah diperiksa memang sudah dijual, kuitansi penjualannya juga ada. Tapi setelah diselidiki tanda terimanya diduga palsu," ujar Erik.

Artinya, Saadi diduga memalsukan tandatangan pada surat tanda terima jual beli bus tersebut. Sebab, dari pengakuan keluarga Suryono, bahwa sopir tersebut belum pernah menandatangani surat perjanjian jual beli.

"Saadi menandatangani surat itu setelah kejadian kecelakaan. Dan saat diperiksa dia sempat bawa surat itu untuk menunjukkan bahwa bus sudah dijual ke Suyono," kata Erik.

Atas dugaan pemalsuan ini, Satlantas akan melimpahkan kasus dugaan pemalsuan ini ke Satreskrim Polres Cianjur.

"Lanjut di Satreskrim," pungkas Kasatlantas Polres Cianjur AKP Erik Bangun Pratama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya