Bareskrim Siap Tindaklanjuti Aduan Kenaikan Harga Bahan Pokok

Sebelum melapor polisi, sebaiknya masyarakat mengkroscek terlebih dahulu kepada pedagang terkait kenaikan harga kebutuhan pokok.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Mei 2017, 05:08 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2017, 05:08 WIB
20161227-Beras-Jakarta-AY
Ilustrasi harga sembako naik (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang bulan Ramadan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mulai memantau pergerakan harga bahan-bahan pokok di pasaran. Polri menggandeng lembaga terkait di antaranya Kementerian Perdagangan guna mengantisipasi kenaikan harga.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya meminta kepada masyarakat turut serta memantau pergerakan harga bahan pokok di pasaran. Bila menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang tidak wajar, masyarakat diminta melapor ke polisi.

"Masyarakat yang informasikan untuk kenaikan harga, bisa (lapor) di tingkat Polres. Informasikan ke Satuan Reserse, di tingkat Polda ada Krimsus dan di Mabes ada Tipideksus," kata Agung kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (15/5/2017).

Dia menuturkan, sebelum melapor, sebaiknya masyarakat mengkroscek terlebih dahulu kepada pedagang terkait kenaikan harga kebutuhan pokok. Bila dianggap tidak wajar, barulah menginformasikan ke kepolisian.

Menurut Agung, pihaknya tidak serta merta menindaklanjuti masalah kenaikan harga dengan penindakan hukum. Yang terpenting, mencari tahu akar permasalahannya dan membenahi rantai distribusi bahan kebutuhan pokok.

"Kami akan cek dulu apa masalahnya. Bisa jadi kan masalahnya di jalur distribusi, lalu mekanisme, nah ini yang akan dibenahi," terang Agung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya